Balai Karantina NTT Musnahkan Satu Kontainer Telur Tidak Layak Konsumsi

Pemred Liputan NTT
0

 

Kupang, LIPUTANNTT.com,Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (Karantina NTT) melakukan pemusnahan terhadap satu kontainer telur dengan berat 9.400 kilogram dan nilai ekonomi mencapai 300 juta rupiah pada Jumat (28/11). 


Seluruh telur dimusnahkan dengan cara dipendam dalam tanah di lokasi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) agar tidak menimbulkan bau maupun pencemaran. 


Menurut Kepala Karantina NTT, Simon Soli, metode ini dipilih agar proses pemusnahan berlangsung aman, bersih, dan tidak mengganggu masyarakat di sekitar lokasi. 


“Seluruh kegiatan dilakukan di bawah pengawasan langsung petugas Karantina NTT,” Tegas Simon.


Proses ini, Lanjut Simon, dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada bagian dari produk yang dapat diselundupkan atau dimanfaatkan kembali. Ini juga bentuk implementasi dari UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur langkah pencegahan masuk dan menyebarnya hama penyakit di wilayah Indonesia.


Adapun telur tersebut ditemukan oleh Ketua Tim Karantina Hewan, Susanto Nugroho yang melakukan pemeriksaan pemasukan alat angkut asal Kediri pada Senin (24/11). Ia menemukan kondisi komoditas telur yang tidak memenuhi standar sanitasi produk.


”Saat kami melakukan pengawasan dan pemeriksaan rutin ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan media pembawa yang di laporkan. Dalam dokumen hanya telur ayam sedangkan dalam kontainer terdapat juga jenis telur yang berbeda, yakni telur puyuh dan telur bebek. Demikian juga nama alat angkutnya berbeda. Kondisinya juga diduga busuk” Ujar Susanto.


Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa telur mengalami pembusukan dan cangkang telur berjamur diduga akibat sanitasi yang buruk dan alat transportasi yang kurang memadai. Berdasarkan ketentuan perkarantinaan, produk yang sudah rusak wajib dimusnahkan untuk mencegah risiko bagi kesehatan masyarakat. 


Simon Soli menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan pangan dan melindungi masyarakat dari potensi penyakit bawaan pangan. 


“Meskipun telur merupakan produk konsumsi sehari-hari, standar sanitasi tetap harus dipenuhi agar aman dikonsumsi. Apabila produk sudah rusak, maka tindakan pemusnahan wajib dilakukan,” ujarnya.


Turut hadir dalam kegiatan ini Dinas Peternakan Provinsi NTT, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Polairud Polda NTT, Lantamal VII Kupang, KSOP Keals III Kupang, PT Pelindo, KP3 Laut Tenau.(*)



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa