Kepala Ombudsman NTT Adakan Pertemuan Bersama Balai Karantina Provinsi Nusa Tenggara Timur

Pemred Liputan NTT
0

 

KUPANG, LIPUTANNTT.com,Kepala ombudsman RI Perwakilan NTT  menerima kunjungan  Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) NTT, Simon Soli dan jajaran di  ruang kerjanya Pada Senin 24/11/25.


Pertemuan bersama tersebut  digelar sebagai tindak lanjut atas keluhan para  eksportir telur ke Timor Leste  yang disampaikan ke Ombudsman Perwakilan NTT perihal pungutan tanpa dasar hukum oleh petugas balai karantina di PLBN Motaain pekan lalu. 


Kepala BKHIT NTT, Simon Soli pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih atas informasi dan pengawasan ombudsman terkait pungutan petugas karantina di PLBN Motaain sehingga menjadi pintu masuk perbaikan layanan karantina. Kami siap melakukan perbaikan demi meningkatkan layanan pemeriksaan karantina. 


Simon Soli mengaku sudah mengontak petugas PLBN Motaain perihal pungutan sebesar Rp 300.000 dan pengambilan sampei 1 ikat telur. Pada prinsipnya Kepala BKHIT NTT mengakui bahwa pungutan langsung oleh petugas karantina saat melakukan pemeriksaan karantina ke gudang eksportir tidak dibenarkan. Sebab selaku kepala, sejak terjadi perubahan regulasi di internal karantina terkait ijin  gudang eksportir,  dirinya tidak pernah memberikan surat tugas kepada petugas karantina di PLBN Motaain untuk melakukan pemeriksaan ke gudang eksportir dan melakukan pungutan dalam bentuk apapun." Ungkap Simon.


Sekalipun pemeriksaan karantina adalah tugas pokok petugas karantina sebelum menerbitkan sertifikat karantina dan biaya pemeriksaan dibebankan kepada pemohon, hal tersebut harus dilakukan sesuai prosedur yang benar yaitu dengan surat tugas kepala balai dan pungutan tersebut harus disetor ke kas negara sebagai Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan bukti bayar yang wajib diperoleh para eksportir. Bukan dibayar langsung ke petugas tanpa surat tugas dan bukti bayar. 


Untuk itu Kepala BKHIT NTT telah mengambil langkah tegas menghentikan pemeriksaan sementara karantina di PLBN Motaain dan tidak boleh lagi ada pungutan langsung hingga ada arahan lebih lanjut dari Badan Karantina pusat." tegasnya 


Lanjutnya lagi Kepala BKHIT NTT, Simon Soli juga telah mengirim tim ke PLBN Motaain untuk melakukan pemeriksaan ke petugas dan selanjutnya mengambil langkah perbaikan layanan. Pada kesempatan itu, saya menyampaikan terima kasih atas respon cepat Kepala Balai Karantina NTT menyelesaikan keluhan eksportir dan mengambil langkah perbaikan. 


Hal ini sangat diharapkan dalam rangka layanan publik yang cepat, murah. PLBN Motaain adalah PLBN dengan aktifitas eksport import paling ramai di Indonesia mengalahkan PLBN Entikong di Kalimantan. Karena itu sangat dibutuhkan perhatian serius semua pihak untuk terus mengembangkan layanan menjadi lebih baik lagi.  


Saya juga telah  berkoordinasi ke Kepala PLBN Motaain, Maria Fatima Rika via telpon agar segera mengoperasionalkan Terminal Barang Internasional (TBI) sebab TBI tersebut telah diresmikan sejak tahun 2023 namun hingga saat ini belum dioperasionalkan." Harap Simon soli.


Jika TBI tersebut bisa operasional maka  tidak lagi terjadi pemeriksaan di gudang eksportir dan importir namun pemeriksaan fokus dilakukan digudang timbun yang ada di TBI. Pemeriksaan dilakukan terpadu di satu tempat yaitu di TBI.  


Mungkin dengan demikian  alasan para petugas meminta pungutan biaya transport  ke gudang eksportir tidak lagi terjadi .Terima kasih kepada Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan  NTT, Simon Soli dan jajaran atas pertemuan ini.(*)



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa