OMBUDSMAN NTT: SMAN 3 KOTA KUPANG MELANGGAR PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN

Pemred Liputan NTT
0

  

KUPANG, LIPUTANNTT.com,Beberapa hari ini, kami menerima keluhan dari para orang tua peserta didik di SMAN 3 Kota Kupang bahwa mereka masih membayar Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) sebesar Rp 150.000/bulan. Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Gubernur NTT Nomor; 53 tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan pada SMA/SMK/SLB di Provinsi NTT yang ditetapkan pada tanggl 27 Oktober 2025.  


Dalam peraturan gubernur ini telah ditetapkan bahwa Iuran Pengembangan Pendidikan paling tinggi Rp.100.000/siswa/bulan. Atas pelanggaran tersebut, kami telah meneruskan keluhan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ambros Kodo agar ditindak tegas. Sebab pelanggaran tersebut adalah bentuk pembangkangan terhadap perintah gubernur. 


Kami meminta kepada semua orang tua peserta didik SMAN 3 Kota Kupang agar menunda pembayaran IPP di sekolah itu jika pihak sekolah masih memungut IPP sebesar Rp 150.000/bulan/siswa. 

Sebagai informasi kepada seluruh masyarakat NTT bahwa saat ini telah terbit Peraturan Gubernur NTT Nomor; 53 tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan pada SMA/SMK/SLB di Provinsi NTT yang mengatur hal-hal berikut, 


Pertama; Pungutan oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari Sekolah. 


Peserta didik yang dibebaskan IPP 100% atau gratis dengan kategori peserta didik yang diasuh di panti asuhan, korban bencana, anak terlantar, dari orang tua yang  berkebutuhan khusus yang tidak memiliki penghasilan tetap, dari orang tua yang mengidap sakit menahun, orang tua atau walinya memiliki bukti kepesertaan dalam program sosial pemerintah, yang meliputi: Kartu Indonesia Pintar (KIP),  Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH) dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial Republik Indonesia.


 Kedua; pungutan dilakukan kepada peserta didik dan/atau orangtua/wali dalam bentuk Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP). Sekolah dilarang memungut pungutan lain dalam bentuk apapun yang mengikat peserta didik dan/atau orang tua/wali selain IPP. Jadi tidak ada lagi pungutan 8 standar pendidikan, pungutan kebutuhan melekat siswa, pungutan uang pembangunan, pungutan pembangunan pagar, gapura dan paving bloc. 


Ketiga; sekolah dan komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan yang bersifat memaksa, diskriminatif, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam khusus, atau bahan pakaian seragam di Sekolah. 


Keempat; khusus bagi orang tua/wali yang memiliki tanggungan peserta didik lebih dari satu pada sekolah yang sama, maka dibayarkan hanya satu peserta didik. 


Kelima; sekolah dilarang menyiapkan seragam/atribut yang bersifat umum seperti seragam putih abu-abu, baju/rompi tenun khas daerah, seragam, atribut pramuka, topi,dasi, sepatu, kaos kaki dan ikat pinggang.


  Keenam; penggunaan dana Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan di sekolah yang belum atau tidak sepenuhnya tercukupi oleh Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dana IPP dilarang digunakan untuk membiayai kebutuhan atau kegiatan yang telah sepenuhnya didanai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau Dana BOSP. Dalam hal kebutuhan pendanaan pendidikan telah sepenuhnya tercukupi oleh pemerintah dan/atau Dana BOSP, sekolah dilarang menarik dan/atau menggunakan dana IPP untuk kebutuhan tersebut. 


Ketujuh; penggunaan dana IPP untuk pembiayaan tugas tambahan guru dilarang apabila tugas tambahan tersebut telah menjadi bagian dari pemenuhan beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan/atau telah memperoleh pembiayaan dari tunjangan profesi guru (sertifikasi) dan/atau anggaran pemerintah lainnya.(*)



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa