Implementasi Pergub 53/2025 Jadi Fokus Rapat Ombudsman NTT dan Pemangku Kepentingan Pendidikan

Pemred Liputan NTT
0

  

 

Kupang, LIPUTANNTT.com,Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya menyelesaikan laporan masyarakat terkait pendanaan pendidikan melalui pendekatan koordinatif dan persuasif, tanpa mengesampingkan kewenangan hukum sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.


Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Laporan Masyarakat terkait Pendanaan Pendidikan pada Lingkup Provinsi NTT yang digelar secara tertutup selama tiga hari, Selasa (16/12), di Hotel Harper Kupang. Rapat ini melibatkan Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT serta SMK Negeri 6 Kupang sebagai satuan pendidikan yang menjadi objek laporan masyarakat.


Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Yosua P. Karbeka, S.H., M.H., mengatakan Ombudsman menjalankan fungsi pengawasan melalui dua pendekatan utama, yakni pencegahan maladministrasi dan pemeriksaan laporan.


“Dalam pemeriksaan laporan, Ombudsman memiliki kewenangan memberikan saran perbaikan pelayanan maupun regulasi, dengan rekomendasi yang bersifat wajib dilaksanakan sesuai undang-undang,” ujar Yosua.


Meski memiliki kewenangan hukum yang kuat, Ombudsman NTT lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis. Menurut Yosua, kewenangan pemanggilan paksa hingga sanksi pidana hampir tidak pernah digunakan karena sebagian besar laporan dapat diselesaikan melalui koordinasi dan komunikasi.


Data Ombudsman RI NTT menunjukkan jumlah laporan masyarakat relatif stabil dalam tiga tahun terakhir, yakni 1.064 laporan pada 2023, 1.188 laporan pada 2024, dan 1.027 laporan hingga 9 Desember 2025, mencerminkan konsistensi partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik.


Terkait aduan pendanaan pendidikan di SMK Negeri 6 Kupang, Yosua menegaskan bahwa laporan tersebut tidak berarti persoalan hanya terjadi di satu sekolah. Namun, terbatasnya pelapor menunjukkan adanya rasa takut masyarakat untuk menyampaikan pengaduan.


“Pengaduan adalah hak warga negara dan bagian dari mekanisme evaluasi pelayanan publik,” tegasnya.


Terpisah, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini juga difokuskan pada implementasi Peraturan Gubernur NTT Nomor 53 Tahun 2025 tentang penggalangan dana pendidikan. Pergub ini mengamanatkan satuan pendidikan melakukan penyesuaian praktik pungutan paling lambat dua bulan sejak diberlakukan. Kehadiran SMK Negeri 6 Kupang dan Dinas Pendidikan dinilai penting untuk menjelaskan langkah penyesuaian serta pola pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan regulasi tersebut.


Dengan pemberlakuan Pergub 53/2025, seluruh lapisan masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dalam pendanaan pendidikan, dengan klasifikasi berdasarkan besaran penghasilan orang tua. Ombudsman menekankan perlunya standar operasional prosedur (SOP) untuk menilai kemampuan membayar, agar pembebanan iuran pendidikan (IPP) benar-benar sesuai kondisi nyata.


“Jangan sampai ada yang mampu membayar 100% tetapi melaporkan hanya mampu 20%, begitu pula sebaliknya. Partisipasi orang tua harus sesuai kemampuan sebenarnya agar penggalangan dana pendidikan ini sejalan Pergub 53 Tahun 2025,” ujar Yosua.


Ombudsman juga mengharapkan masyarakat memantau penerapan pergub di sekolah. Bila terdapat penyimpangan atau pungutan yang tidak sesuai, masyarakat dapat melaporkannya ke Ombudsman agar ditangani bersama pihak sekolah dan Dinas Pendidikan NTT, sehingga tata kelola pendanaan pendidikan lebih transparan, akuntabel, dan adil.(*)



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa