KUPANG, LIPUTANNTT.com,Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H., membuka secara resmi kegiatan FGD III bagi masyarakat pada kawasan perumahan dan permukiman kumuh yang berlangsung di Hotel Naka, Rabu (3/12). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan akhir penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Tahun 2025.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tim Penyusun Dokumen RP2KPKPK, Prof. David Pandie, Ketua Forum PKP Kota Kupang Tahun 2025, Ram Hendrikus, M.S., Perwakilan Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT, para Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Kota Kupang, Camat dan Lurah setempat, serta peserta seminar dari berbagai unsur masyarakat.
Dalam sambutannya, Sekda Kota Kupang Jeffry Edward Pelt menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi momentum penting untuk menyatukan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan perumahan yang layak dan manusiawi di Kota Kupang.
"Saya mengajak kita semua untuk melihat pertemuan ini bukan hanya sebagai seminar biasa. Ini adalah wadah kerja bersama untuk memastikan kualitas perumahan dan permukiman kita semakin baik. Kita harus mencegah munculnya kawasan kumuh baru, sekaligus meningkatkan kualitas kawasan kumuh yang ada," tegasnya.
Sekda juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim penyusun dan pihak terkait yang telah bekerja keras melengkapi dokumen teknis yang menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menentukan arah intervensi dan pembiayaan ke depan.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan memperjuangkan rekomendasi hasil seminar ini untuk masuk dalam tahapan reintegrasi, yakni mekanisme pembiayaan nasional untuk penanganan permukiman.
"Kami optimis bahwa rekomendasi hari ini akan menjadi dasar penganggaran dan intervensi pada tahun 2026. Semoga hasil seminar ini memberi manfaat besar bagi pembangunan perumahan dan permukiman di Kota Kupang," ujarnya.
Ketua Tim Penyusun Dokumen RP2KPKPK, Prof. David Pandie, dalam sambutannya menjelaskan bahwa dokumen yang disusun kali ini berbasis pada policy-based evidence, yakni kebijakan yang dirumuskan berdasarkan data dan kondisi nyata di lapangan.
Ia menekankan bahwa penyusunan dokumen telah melalui proses panjang, mulai dari survei lapangan, pengumpulan data, konsultasi dengan pemangku kepentingan hingga penentuan lokasi prioritas penanganan.
"Kami memastikan bahwa dokumen ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan standar nasional. Harapannya, dokumen ini tidak hanya berhenti sebagai produk perencanaan, tetapi menjadi dasar pelaksanaan pembangunan yang nyata," jelas Prof. Pandie.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Kota Kupang, jajaran OPD, serta seluruh tim teknis yang telah memberikan dukungan penuh sejak awal penyusunan.
Dalam laporan panitia, Kabid Permukiman Dinas PKP Kota Kupang, Bustaman, SSTP, MM, memaparkan bahwa penyusunan dokumen RP2KPKPK telah melalui lima tahapan utama, yaitu Survei kondisi permukiman untuk mengidentifikasi tingkat kekumuhan dan menetapkan lima kawasan prioritas, FGD I dan II pada setiap kawasan untuk pendalaman masalah dan kebutuhan intervensi, Pengolahan data dan analisis teknis sebagai dasar penyusunan konsep perencanaan, Penyusunan DED (Detail Engineering Design) untuk masing-masing kawasan prioritas, Perumusan dokumen pendukung, meliputi konsep kebijakan, rencana pengadaan tanah, dan rencana investasi program.
Seminar akhir ini bertujuan untuk menyampaikan hasil penyusunan kepada para pemangku kepentingan, menerima masukan final, serta menyatukan komitmen lintas sektor dalam penanganan kawasan kumuh secara berkelanjutan.
Kegiatan FGD III ini diharapkan menjadi langkah strategis mewujudkan Kota Kupang yang lebih tertata, bebas kawasan kumuh, serta berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.(* El)

