KUPANG, LIPUTANNTT.com,Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyelesaikan sosialisasi dua peraturan turunan terkait etika penyelenggaraan Dewan, yaitu Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kode Etik dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kode Etik. Kedua peraturan tersebut merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Usai sosialisasi, BK langsung menggelar pertemuan dengan tim pakar di ruang sidang DPRD, Rabu (7/1/26), untuk membahas implementasi dan merumuskan instrumen penilaian kedisiplinan anggota.
Ketua Badan Kehormatan DPRD, Nelson Matara, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan itu juga diperkenalkan sebuah program baru bernama “TK Award”. Program ini dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus alat evaluasi kinerja dan etika anggota DPRD, dan telah disepakati bersama pimpinan DPRD serta para ketua fraksi.
“Setelah sosialisasi ini, kami telah bertemu dengan tim pakar untuk membahas tindak lanjut kode etik dan tata cara pelaksanaannya, termasuk penyusunan program penilaian kedisiplinan anggota DPRD,” jelas Nelson.
Tim pakar yang terdiri dari empat orang, yaitu Fitds Fanggidae, Jhon Kotan, Petrus Kase, dan Tobi Susu, diberi tugas untuk menyusun kriteria dan mekanisme penilaian yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka diberikan waktu sekitar dua minggu dan dijadwalkan mempresentasikan hasil kajiannya kepada BK pada tanggal 20 atau 22 Desember mendatang.
Proses penilaian rencananya akan berlangsung selama satu tahun, dibagi dalam tiga periode: Januari–April, Mei–Agustus, dan Agustus–Desember. Hasil kajian tim pakar nantinya akan menjadi dasar pembentukan Tim Penilai Independen yang melibatkan berbagai unsur, baik dari alat kelengkapan DPRD maupun pihak eksternal yang relevan.
“Kami ingin memastikan proses penilaian ini objektif dan tidak menimbulkan kesan Badan Kehormatan menilai dirinya sendiri,” tegas Nelson.
Ia menambahkan bahwa hasil kajian akan dibahas lebih lanjut dengan pimpinan DPRD dan ketua fraksi sebelum ditetapkan. Penilaian juga akan mempertimbangkan dinamika tugas anggota, termasuk kegiatan di daerah pemilihan (dapil). Setiap ketidakhadiran atau pengecualian harus dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai aturan, seperti karena alasan sakit, bencana, atau keperluan mendesak yang dikonfirmasi pimpinan.
Program TK Award diharapkan dapat mendorong peningkatan disiplin, kepatuhan pada tata tertib, serta penguatan etika anggota DPRD NTT dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat.(* LM)

