Respon Kebijakan Batas Maksimal Belanja Pegawai 30 Persen, Gubernur dan Kepala Daerah se-NTT Berencana Datangi Kemendagri, Kemenpan RB, dan Kemenkeu

Pemred Liputan NTT
0

 

KUPANG, LIPUTANNTT.Com,Gubernur dan Bupati se-NTT berencana mendatangi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan terkait pasal 146 ayat (1) Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di mana pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai paling tinggi 30% dari APBD.


Hal ini diusulkan dalam rapat bersama Wali Kota dan Bupati se-NTT pada 3 Maret 2026 yang dilaksanakan secara virtual, dengan tujuan menghindari sanksi fiskal dan menyelaraskan kebijakan pusat dengan kebijakan provinsi serta kabupaten/kota.


Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H., secara tegas menyampaikan bahwa audiensi dengan pemerintah pusat di tiga kementerian ini, perlu dilaksanakan agar pemerintah pusat merevisi kebijakan tersebut.


Menurutnya undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan kondisi riil masyarakat, agar tidak menimbulkan dampak berkelanjutan.


“Saya memberikan apresiasi kepada Pak Gubernur karena berani menyampaikan tentang belanja pegawai ini secara terbuka. Isu ini harus dikembangkan, agar pemerintah pusat aware dengan kondisi masyarakat kita. Usulan saya gaji ASN dibayarkan oleh pusat, agar tidak berpengaruh pada APBD kita, jangan dipotong anggaran daerah,” tegasnya.


Senada dengan Henuk, beberapa Bupati lainnya dalam rapat juga menyampaikan hal yang sama bahwa saat ini belanja pegawai di masing-masing kabupaten melebihi 30% dari APBD. Kondisi ini menimbulkan dilema bagi para kepala daerah.


Merespon hal ini, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si, Apt menyampaikan bahwa anggaran ini harus direspon dengan baik.


“Para Bupati dan Wali Kota kita turun bersama untuk merespon dengan baik. Kita persiapkan diri untuk lobi ke pusat di Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemenpan-RB. Undang-undangan ini untuk menjawab aspirasi publik, agar pembangunan bisa maksimal,” ujarnya.


Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT per 31 Januari tahun 2026, komposisi Aparatur Sipil Negara di Provinsi NTT terdiri dari PNS berjumlah 11.729 orang, CPNS berjumlah 1.381 orang, PPPK ( 2019, 2021, 2023) berjumlah 4.542 orang, PPPK tahap I berjumlah 5.480 orang, PPPK tahap II berjumlah 2.497 orang, pegawai paruh waktu berjumlah 4.614 total seluruh ASN Pemprov NTT termasuk paruh waktu berjumlah 30.243. 


Saat ini alokasi belanja pegawai Provinsi NTT sebesar 40,29%, yakni Rp. 2.140.992.419.116. Jika ketentuan belanja paling tinggi 30% maka alokasi belanja pegawai Tahun Anggaran 2027 harus sebesar Rp. 1.594.115.438.423, dengan demikian belanja pegawai pada Tahun Anggaran 2027 akan berkurang sebesar Rp. 543.836.980.693 akan berpengaruh pada alokasi anggaran untuk ASN khususnya PPPK.


Selain itu melanggar aturan 30% belanja pegawai, akan menimbulkan sejumlah konsekuensi yakni, pemotongan dana transfer (DAU/DAK) dan hilangnya insentif fiskal, pembekuan rekrutmen ASN, sanksi administratif berupa teguran dan penolakan evaluasi rancangan Perda APBD, hingga penundaan hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama 6 bulan.


Melalui rapat ini diharapkan dapat memberikan solusi dan langkah yang diambil untuk mengakomodir kebijakan ini, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.(*)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa