SOE, LIPUTANNTT.COM, Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan yang di pimpin langsung oleh Ketua komisi I Marthen Natonis di dampingi Sekertaris Komisi I Jacobus Banamtuan melakukan kunjungan kerja ke Desa Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara,pada Senin (27/4/2026). Kunker ini sekaligus menindaklanjuti laporan pengaduan warga terkait dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan aparat desa.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi I yang dipimpin langsung oleh ketuanya menemukan adanya pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 belum rampung hingga akhir April 2026.
“Setelah kami cek di lapangan, ada beberapa item pekerjaan fisik Dana Desa 2025 yang belum selesai 100 persen. Padahal ini sudah lewat tahun anggaran,” ungkap Ketua Komisi I DPRD TTS saat ditemui di Kantor Desa Bijaepunu.
Komisi I kemudian memberikan tenggat waktu kepada Pemerintah Desa Bijaepunu untuk segera menuntaskan seluruh pekerjaan fisik tersebut. Batas waktu yang diberikan yakni hingga 16 Mei 2025 dan membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Desa Bijaepunu Semuel Nomeni, Sekretaris Desa Bijaepunu Semri Sunbanu dan Ketua TPK Nikson Fobia .
“Kami kasih waktu sampai tanggal 16 Mei 2025. Kalau sampai tanggal itu pekerjaan belum selesai 100 persen sesuai RAB, maka Komisi I akan memberikan rekomendasi resmi ke Kejaksaan Negeri TTS untuk dilakukan audit investigasi,” tegasnya.
Kepala Desa, sekretaris desa dan Ketua TPK berjanji akan menyelesaikan pekerjaan fisik sebelum tanggal 16 mei mendatang yang di tentukan oleh Komisi I.
Selain menyoroti proyek fisik, Komisi I juga melakukan klarifikasi langsung ke pemerintah desa dan tokoh masyarakat terkait laporan pengaduan kasus perselingkuhan yang sebelumnya masuk ke DPRD.
Komisi I berharap Pemerintah Desa Bijaepunu kooperatif dan memanfaatkan waktu yang diberikan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Hal ini untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Sedangkan Pemanggilan Terkait Aduan Perselingkuhan, untuk kasus pengaduan perselingkuhan, Marthen Natonis memastikan DPRD akan memanggil semua pihak terkait.
Pemanggilan untuk klarifikasi dijadwalkan tanggal 20 Mei 2025 ke atas.
"Kami akan panggil semua pihak ke DPRD untuk klarifikasi. Tanggal 20 Mei ke atas. Biar masalah ini terang benderang," katanya.
Marthen meminta Pemdes Bijaepunu serius menindaklanjuti dua temuan tersebut. Jika tidak, Komisi I tidak segan membawa persoalan ini ke ranah hukum.(*/ WL)

