Gubernur Melki Hadiri Pentahbisan Imam dan Penutupan Tahun Yubileum Keuskupan Agung Kupang

Pemred Liputan NTT
0

KUPANG, LIPUTANNTT.com,Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menghadiri Perayaan Pentahbisan Imam dan Penutupan Tahun Yubileum Agung yang dilaksanakan di Gereja Paroki Kristus Raja Katedral Kupang, Selasa (6/1/2026).


Perayaan Ekaristi Kudus yang berlangsung dengan khidmat tersebut dipimpin oleh Uskup Agung Kupang, Mgr. Hironimus Pakaenoni. Sebanyak 11 Diakon Projo Keuskupan Agung Kupang ditahbiskan menjadi imam dalam perayaan iman tersebut.


Dalam sambutannya, Gubernur Melki Laka Lena menyampaikan selamat dan proficiat kepada sebelas imam yang baru ditahbiskan. Menurutnya, pentahbisan imam bukanlah akhir dari sebuah proses, melainkan awal dari pengabdian seumur hidup dalam pelayanan kepada Tuhan dan umat.


“Pentahbisan ini bukan sekadar puncak perjalanan studi dan formasi, tetapi awal dari sebuah pengabdian seumur hidup sebagai imam Tuhan yang dipanggil untuk melayani dengan setia, rendah hati, dan penuh cinta kasih,” ujar Melki Laka Lena.


Kepada para imam yang baru ditahbiskan Gubernur Melki berharap agar senantiasa setia pada panggilan suci, di tengah medan pelayanan pastoral yang kian menantang dewasa ini.


“Jadilah imam yang dekat dengan umat, mau mendengar, hadir, dan berjalan bersama umat dalam suka maupun duka. Tuhan yang memanggil adalah Tuhan yang juga senantiasa menyertai,” tambahnya.


Lebih lanjut, Gubernur  Melki menegaskan pentingnya sinergi antara Gereja dan Pemerintah dalam kehidupan bermasyarakat. Meskipun memiliki peran yang berbeda, keduanya dipanggil untuk berjalan seiring dalam melayani umat dan masyarakat.


“Gereja meneguhkan iman dan harapan umat, sementara pemerintah menghadirkan kebijakan dan kerja nyata yang berpihak pada kesejahteraan rakyat, terutama mereka yang kecil, lemah, dan terpinggirkan,” tegasnya.


Dalam konteks pembangunan daerah, Gubernur Melki menandaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT terus mendorong penguatan ekonomi berbasis komunitas melalui program One Village, One Product (OVOP). Sejalan dengan itu, Pemerintah Provinsi NTT mengajak Gereja dan komunitas umat untuk mengembangkan konsep One Community, One Product (OCOP) sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi umat.


Produk-produk komunitas tersebut nantinya diharapkan dapat dipasarkan melalui NTT Mart yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota se-NTT, sebagai langkah konkret memperkuat kemandirian ekonomi umat dan mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan.


Sementara itu, Uskup Agung Kupang, Mgr. Hironimus Pakaenoni, dalam sambutannya menegaskan bahwa imamat bukanlah soal kehormatan pribadi, melainkan panggilan untuk melayani dunia.


“Dunia dewasa ini membutuhkan imam yang berani hadir di tengah-tengah umat, mendengarkan kegembiraan dan harapan, sekaligus duka dan kecemasan manusia. Imam diharapkan menjadi jembatan kasih, bukan tembok pemisah yang memecah belah,” tegas Mgr. Hironimus.


Salah satu imam yang baru ditahbiskan, RD. Andy Riang Hepat, dalam ungkapan syukurnya menyampaikan bahwa imamat adalah penyerahan diri secara total kepada Allah dan umat.


“Seorang imam bukan milik dirinya sendiri. Ia adalah milik Allah dan umat-Nya. Imamat bukanlah kedudukan, melainkan penyerahan diri secara total. Dengan penuh syukur, kami mempersembahkan diri kami kepada Tuhan dan Gereja-Nya. Doakan kami agar setia menjadi imam hingga kekal,” ungkapnya.


Turut hadir pula, Wali Kota Kupang, Christian Widodo, unsur Forkopimda, para Imam, Biarawan Biarawati, serta para keluarga Imam yang ditahbiskan.( BS)



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa