Warga Faobata, Ngada Apresiasi Kebijakan Gubernur Melki Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat Korban Gempa Flores

Pemred Liputan NTT
0



Ngada, LIPUTANNTT.Com, Kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak gempa bumi Flores tetap terpenuhi mulai dirasakan langsung oleh warga di lapangan. Melalui kebijakan pemenuhan kebutuhan makanan, minuman, tenda, dan selimut pada hari kejadian bencana sebelum adanya bantuan, masyarakat di wilayah yang belum terjangkau bantuan dapat memperoleh kebutuhan dasar dari kios atau toko terdekat, sementara pembayarannya dilakukan oleh pemerintah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.


Kebijakan tersebut dirasakan langsung oleh warga terdampak gempa bumi di RT 12/RW 03, Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada. Sejumlah warga, di antaranya Maria Goreti Diwi, Ermalinda Fono, dan Eswaldus Soko, harus mengungsi ke tenda darurat setelah rumah mereka mengalami kerusakan akibat gempa bumi.


Bagi warga setempat, kebijakan tersebut memberikan kemudahan di tengah kondisi darurat, terutama ketika kebutuhan sehari-hari harus dipenuhi segera sementara bantuan belum seluruhnya menjangkau lokasi mereka.

Maria Goreti Diwi, salah seorang warga terdampak, menyampaikan terima kasih kepada Gubernur NTT atas kebijakan yang memungkinkan masyarakat memperoleh kebutuhan dasar melalui kios terdekat.


“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur yang telah membantu kami, korban bencana gempa bumi, dengan mengambil barang-barang sembako, tenda, dan selimut. Bantuan dari Bapak Gubernur telah meringankan penderitaan kami. Terima kasih,” ujar Maria.


Ia mengatakan, kebijakan tersebut sangat membantu warga yang sedang menghadapi kondisi sulit akibat kerusakan rumah dan harus tinggal sementara di tenda pengungsian.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga disampaikan Sutini, pemilik Kios UD Mandiri yang melayani kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut. Menurutnya, kebijakan kemanusiaan yang dibuat oleh Gubernur Melki Laka Lena ini memungkinkan masyarakat memperoleh kebutuhan yang diperlukan dengan cepat sesuai kondisi darurat.


“Kami sebagai pemilik kios tentu mendukung kebijakan dari Bapak Gubernur NTT. Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat dengan cepat mendapatkan bantuan sesuai kebutuhannya. Barang yang diambil masyarakat nantinya diproses sesuai mekanisme yang ada,” kata Sutini.


Sementara itu, Hendrikus, mewakili warga RT 12/RW 03, Kelurahan Faobata, menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut. Menurutnya, masyarakat dapat memperoleh kebutuhan dasar seperti sembako dan kebutuhan lainnya dari kios yang tersedia di sekitar mereka tanpa harus menunggu bantuan datang.


“Untuk Bapak Gubernur, kami berterima kasih atas kebijakan penanganan tanggap bencana. Warga di RT 12, RW 03, Kelurahan Faobata bisa memperoleh kebutuhan dasar seperti sembako dan kebutuhan lainnya di kios, kemudian pembayarannya dilakukan oleh pemerintah sesuai ketentuan. Saya mewakili warga menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur,” ungkap Hendrikus.


Kebijakan tersebut merupakan implementasi Surat Edaran Gubernur NTT Nomor BU.300.2.1/04/BPBD/2026 tentang Pemenuhan Kebutuhan Makanan, Minuman, Tenda dan Selimut pada Hari Kejadian Bencana Sebelum Adanya Bantuan.


Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi NTT mengambil langkah cepat untuk memastikan masyarakat yang berada dalam kondisi darurat tidak harus menunggu bantuan pemerintah tiba ketika kebutuhan dasar sudah mendesak.


Pemerintah memanfaatkan sumber daya yang tersedia di tengah masyarakat, termasuk kios dan toko di sekitar lokasi terdampak, agar kebutuhan warga dapat dipenuhi terlebih dahulu.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen Gubernur Melki Laka Lena bahwa dalam masa tanggap darurat, tidak boleh ada masyarakat yang kelaparan, kekurangan kebutuhan dasar, maupun terlantar karena belum menerima bantuan. (*/ BS)



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa