Seorang Oknum Pegawai Jaksa di Kejari TTS Diduga Mengintimidasi dan Menghalangi Kerja Jurnalistik

Pemred Liputan NTT
0

 Soe, LIPUTANNTT.Com, Upaya warga Desa Spaha, Kecamatan Kolbano, untuk membuka dugaan praktik korupsi Dana Desa justru diwarnai tindakan yang patut diduga sebagai upaya pembungkaman suara publik. Seorang oknum pegawai jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS  diduga mengintimidasi dan menghalangi kerja jurnalistik serta pendampingan kuasa hukum  usai warga secara resmi mengadukan dugaan korupsi dana Desa Spaha, Selasa (20/1/2026).


Insiden ini terjadi di ruang terbuka, tepatnya di area parkir halaman Kantor Kejari TTS, sesaat setelah laporan pengaduan diterima. Saat kuasa hukum dan warga hendak memberikan keterangan kepada awak media, seorang oknum pegawai jaksa yang diketahui bernama Rizal Ambodo tiba-tiba menghentikan proses wawancara dan melarang wartawan melakukan peliputan di lokasi tersebut.


“Kalau bisa harus ada izin dulu baru boleh Bikin Konten atau wawancara. Jadi kalau bisa keluar dari lingkungan Kejaksaan, Pak,” ujar oknum jaksa tersebut di hadapan wartawan, kuasa hukum, dan warga desa Spaha.


Awalnya juga wartawan saat diminta warga untuk dampingi masuk ke ruang pidsus kejaksaanpun sempat dilarang sehingga wartawan tidak masuk keruangan pengaduan dan wartawan memilih keluar dan menunggu di halaman kantor kejaksaan Negeri TTS.


Pernyataan itu memicu adu mulut antara kuasa hukum warga Desa Spaha, Arman Tanono, S.H., dengan oknum jaksa yang bersangkutan. 


Kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum pelarangan tersebut, mengingat wawancara dilakukan bukan di ruang penyidikan, melainkan di area terbuka dan berkaitan langsung dengan kepentingan publik.


Larangan mendadak tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan wartawan memperoleh izin aparat penegak hukum untuk melakukan wawancara di ruang terbuka, terlebih dalam konteks pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut uang negara.


Tindakan oknum jaksa tersebut justru memunculkan dugaan adanya upaya pengendalian informasi dan sikap tidak transparan terhadap laporan masyarakat. 


Publik pun mempertanyakan, apakah pelarangan ini murni soal prosedur, atau justru bentuk resistensi terhadap terbukanya dugaan korupsi dana Desa Spaha ke ruang publik?

Kuasa hukum warga menilai sikap tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.


“Kami datang secara resmi melapor, bukan membuat keributan. Warga punya hak bicara, media punya hak meliput. Jika sejak awal laporan saja sudah dihadang, bagaimana publik bisa yakin kasus ini akan ditangani secara transparan?” tegas Arman Tanono, S.H.


Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang menjamin kemerdekaan pers serta melarang segala bentuk penghambatan kerja jurnalistik.


Selain itu, sikap oknum jaksa tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Kode Perilaku Jaksa dan semangat reformasi birokrasi Kejaksaan yang menekankan profesionalitas, keterbukaan, serta pelayanan publik yang berintegritas.


Ironisnya, peristiwa ini terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, bukan justru menciptakan rasa takut bagi pelapor, pendamping hukum, maupun insan pers.

Desakan Pengawasan dan Klarifikasi Institusional


Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Soe belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tindakan oknum jaksa tersebut.(*/WL)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa