KUPANG, LIPUTANNTT.com,Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki, menghadiri secara langsung Rapat koordinasi penanganan pekerja migran (PMI), yang digelar secara hybrid di Ruang Rapat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (20/01/2026). Rapat ini merupakan bagian dari evaluasi penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sekaligus penguatan upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTT.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, didampingi Ketua DPRD Provinsi NTT dan Kepala Dankodaeral VII Kupang. Kegiatan tersebut dihadiri para kepala daerah se-NTT, Forkopimda, serta diikuti secara daring oleh jajaran Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolres se-NTT.
Dalam arahannya, Gubernur Melki menegaskan bahwa persoalan PMI di NTT merupakan persoalan struktural yang berkaitan erat dengan kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja, rendahnya literasi migrasi aman, serta ketimpangan akses ekonomi.
"NTT menjadi salah satu provinsi dengan jumlah PMI terbanyak. Ironisnya, banyak yang kembali dalam peti mati. Hingga pertengahan Januari 2026, sudah 10 jenazah PMI asal NTT dipulangkan dari luar negeri, mayoritas dari Malaysia," Tegasnya.
Sebagai upaya pencegahan, pemerintah Provinsi NTT membentuk tim penyiapan PMI resmi dan prosedural untuk memastikan calon pekerja migran memiliki keterampilan, dokumen, dan perlindungan yang memadai, serta tim pemberantasan praktik mafia pekerja migran dan jaringan penempatan illegal guna memutus rantai PMI non-prosedural dan TPPO
Sementara itu, Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki mengakui bahwa Kabupaten Kupang menjadi salah satu daerah dengan kasus PMI bermasalah dan TPPO yang cukup tinggi. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, terlebih dalam beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan signifikan kasus pasca pandemi COVID-19.
“Pemerintah Kabupaten Kupang telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan PMI Ilegal melalui Keputusan Bupati Kupang Nomor 224 Tahun 2023. Namun demikian, kami menyadari bahwa kasus-kasus masih terjadi dan menimbulkan korban,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa berbagai upaya pencegahan telah dilakukan melalui sosialisasi di tingkat desa dan kecamatan serta kerja sama lintas sektor dengan TNI/Polri. Namun, panjangnya prosedur keberangkatan kerap dimanfaatkan oleh oknum calo untuk menawarkan jalur ilegal.
Wabup Aurum menekankan pentingnya penguatan sistem sejak tahap awal sebelum keberangkatan PMI, termasuk edukasi migrasi aman dan keterlibatan calon PMI yang telah memiliki pengalaman untuk saling berbagi informasi. Menurutnya, penguatan sistem hulu menjadi kunci utama pencegahan TPPO di daerah pengirim PMI seperti Kabupaten Kupang.
“Ini menjadi perhatian penting bagi kami sebagai pemerintah daerah agar tidak terus menambah kasus, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri,” tegasnya.(*)

