KUPANG, LIPUTANNTT.com,Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara UPTD SPAM Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Perumda Air Minum Kota Kupang, yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Jumat (16/01).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si.Apt., Kepala BLUD SPAM Provinsi NTT Erasmus Jogo, para Kepala Perangkat Daerah Provinsi NTT, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Kupang Ignasius Repelita Lega, SH, Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang Isidorus Lilijawa, S.Fil., MM, serta jajaran perangkat daerah terkait dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Kupang.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarpemerintah daerah guna meningkatkan pelayanan penyediaan air minum bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kota Kupang. Melalui kerja sama tersebut, kedua belah pihak berkomitmen mengoptimalkan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) secara berkelanjutan, efektif, dan efisien.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur atas terjalinnya kerja sama yang dinilai sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjawab persoalan pelayanan air bersih secara berkelanjutan.
“Jika kita ingin berjalan cepat, kita bisa berjalan sendiri. Namun jika kita ingin berjalan jauh, kita harus berjalan bersama-sama. Hari ini kita membuktikan bahwa Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Kupang memilih untuk berjalan jauh bersama,” ujar Wali Kota.
Menurutnya, persoalan air bersih di Kota Kupang memiliki tantangan yang kompleks, mulai dari pertumbuhan penduduk, keterbatasan sumber air, hingga kondisi geografis. Namun demikian, melalui kolaborasi yang terencana dan berkesinambungan, berbagai hambatan tersebut diyakini dapat diatasi secara bertahap.
Wali Kota juga menjelaskan fokus Pemerintah Kota Kupang pada penguatan SPAM Kali Dendeng, termasuk pembaruan sistem Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) serta peralatan pendukung lainnya. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan debit air dari sekitar 52.000 liter per detik menjadi 70.000 hingga 90.000 liter per detik, seiring dengan penambahan sambungan rumah bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa air bersih bukan semata persoalan infrastruktur, melainkan menyangkut kesehatan dan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong Perumda Air Minum Kota Kupang untuk menindak tegas praktik pengambilan air secara ilegal guna menjamin distribusi air yang adil dan merata.
“Kota Kupang tidak boleh membiarkan warganya kehausan di tanahnya sendiri. Mari kita rawat kolaborasi ini untuk menghadirkan Kota Kupang yang lebih adil, lebih manusiawi, dan lebih bermartabat,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan bahwa persoalan air bersih di Kota Kupang merupakan isu yang telah berlangsung lama dan dirasakan oleh hampir seluruh lapisan masyarakat, termasuk aparatur pemerintah provinsi yang berdomisili di Kota Kupang. Ia menekankan pentingnya kerja sama yang kuat dan berkelanjutan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota agar pengelolaan sumber daya air benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
“Urusan air ini harus dituntaskan secara serius dan proporsional, melalui kerja sama yang saling menguntungkan dan berkeadilan bagi masyarakat,” ujar Gubernur.(*)

