Bupati Kupang Buka Rapat Evaluasi Program Kerja Tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa

Pemred Liputan NTT
0

 

 

OELAMASI, LIPUTANNTT.com,Bupati Kupang Yosef Lede, secara resmi membuka rapat evaluasi dan pembahasan program kerja di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kupang pada Selasa (10/03/2026) siang.


Dalam arahannya, Bupati Kupang menegaskan bahwa rel pembangunan Kabupaten Kupang bertumpu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang harus dievaluasi secara rutin agar setiap program dan kegiatan pembangunan dapat berjalan secara optimal. 


Bupati Yosef Lede, menegaskan bahwa rapat koordinasi dan evaluasi wajib diikuti oleh seluruh camat, lurah, dan kepala desa. Forum tersebut dinilai sangat penting sebagai ruang untuk melakukan evaluasi bersama terhadap berbagai program kerja yang telah dijalankan sekaligus menyelaraskan arah kebijakan pembangunan di daerah.


“Kalau saya minta setiap bulan diadakan rapat evaluasi, maka itu wajib diikuti oleh seluruh camat, lurah dan kepala desa. Forum-forum seperti ini dibutuhkan agar kita dapat saling mengevaluasi kerja-kerja kita serta memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Karena itu, setiap kepala wilayah memiliki tanggung jawab untuk hadir ketika diundang dalam rapat koordinasi,” ujar Bupati.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Yosef Lede juga menyoroti penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang direncanakan mulai berlaku pada tahun 2027. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.


Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada struktur belanja pegawai di daerah, termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat menyiapkan berbagai langkah strategis guna menyesuaikan kebijakan kepegawaian dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.


Bupati juga menjelaskan bahwa belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Kupang saat ini masih berada di atas batas yang ditentukan dalam UU HKPD yakni 30 persen. Namun demikian, pemerintah daerah tetap berupaya mencari solusi agar status para PPPK dapat dipertahankan. Salah satu alternatif yang tengah dipertimbangkan adalah pengalihan sebagian tenaga PPPK menjadi petugas  MBG dan petugas Koperasi Desa merah putih yang membutuhkan tenaga kerja.



Dalam kaitannya dengan program pembangunan daerah, Bupati juga menyampaikan bahwa Kabupaten Kupang mendapatkan alokasi sekitar 70 titik SPPG yang berpotensi membuka peluang penyerapan tenaga kerja baru. Program ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam penataan sumber daya aparatur di daerah ketika UU HKDP diterapkan.


Menindaklanjuti arahan presiden Prabowo Subianto, terkait Gerakan Indonesia ASRI, Bupati Yosef Lede, menginstruksikan kepada seluruh camat untuk mewujudkan wilayah yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah. Secara khusus, camat di wilayah Timor Raya diminta untuk berkoordinasi dengan para pengusaha setempat guna memastikan tersedianya sarana pembuangan sampah yang memadai.


Selain itu, Bupati juga meminta para camat untuk membantu para kepala desa dalam menyelesaikan laporan pertanggungjawaban akhir tahun yang hingga saat ini masih belum rampung.


“Kita hanya membantu berpikir agar asas kepatutan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan pemerintahan desa dapat dijalankan dengan baik,” tegasnya.


Berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang akan berlangsung pada tahun 2026, Bupati Kupang juga menghimbau kepada Kepala Dinas PMD serta para camat untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan dengan baik. Diketahui terdapat 37 desa di Kabupaten Kupang yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa tahun ini.


Ia menegaskan agar setiap tahapan, mulai dari pembentukan panitia, penjaringan bakal calon, kampanye hingga proses pemilihan, dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari potensi konflik maupun sengketa di kemudian hari.


“Siapapun yang terpilih nantinya, prosesnya harus dilaksanakan secara baik dan sesuai aturan. Berikan ruang sanggah serta pastikan setiap calon kepala desa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.


Di akhir arahannya, Bupati Kupang juga meminta para kepala desa yang berada di wilayah pesisir seperti Tablolong, Bolok, Uiasa, dan Hansisi yang telah diusulkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk mendapatkan program pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI)  agar segera menyiapkan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas tersebut.


Turut hadir dalam rapat tersebut, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan rakyat Guntur Taopan, Kepala Dinas PMD Jhon Sulla, Kepala Dinas Perindagkop UKM Charles Abineno, Kepala Dinas Kesehatan  dr.Desemiyeti Ngatriani, Kepala Bagian Pemerintahan Yane Paoe, Para Camat,Lurah dan Kepala Desa Se-kabupaten Kupang.(*)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa