KUPANG, LIPUTANNTT.Com,Kepala BPDAS Benain Noelmina Kludolfus Tuames, dipercaya menjadi Ketua Joint Forestry Working Group Committee tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam proyek pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) lintas batas negara antara Republik Indonesia dan Timor Leste.
Penunjukan tersebut merupakan hasil kesepakatan para pihak yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, kementerian/lembaga di Provinsi NTT, akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) dan Politani Kupang, serta organisasi non-pemerintah (NGO/LSM).
Kludolfus menjelaskan, komite tersebut memiliki tugas utama mengoordinasikan dan mengonsolidasikan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pengelolaan DAS lintas batas negara. Para pihak yang terlibat antara lain Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Belu dan Malaka, NGO, tokoh agama, pakar lingkungan, antropolog, serta berbagai stakeholder lainnya.
“Komite ini bertugas mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan para pihak dalam menindaklanjuti berbagai isu dan substansi yang telah dipotret oleh tim pakar terkait pengelolaan DAS lintas batas negara,” ujar Kludolfus, dikutip dari laman media sosial pribadinya.
Adapun kawasan yang menjadi fokus pengelolaan yakni DAS Talau–Loes dan Mota-Masin, yang berada di wilayah perbatasan Indonesia dan Timor Leste.
Proyek pengelolaan DAS lintas batas ini direncanakan berjalan selama lima tahun dan merupakan hasil dari proses panjang kerja sama kedua negara yang telah dimulai sejak tahun 2015.
Dokumen Rencana Pengelolaan DAS Terpadu sendiri disusun oleh tim terpadu dari Indonesia dan Timor Leste yang dipimpin oleh Luiggimike Riwu-Kaho. Dokumen tersebut kemudian ditandatangani pada Februari 2019 di Atambua oleh direktur jenderal yang membidangi pengelolaan DAS dari kedua negara.
Dari pihak Indonesia, penandatanganan diwakili oleh Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), Ir. Ida Bagus Putera Parthama, M.Sc., Ph.D.
Kludolfus menegaskan, kolaborasi lintas negara dalam pengelolaan lingkungan menjadi sangat penting mengingat ekosistem DAS tidak mengenal batas administratif negara.
“Bumi ini hanya satu, dan tanggung jawab merawatnya ada pada kita semua,” tegasnya. (*/ht)

