Kupang, LIPUTANNTT.com,Kepala BPDAS Benain Noelmina, Kludolfus Tuames, menyoroti tingginya tingkat kerentanan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD NTT.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD NTT terkait pengelolaan DAS yang dinilai mendesak untuk segera dirumuskan secara komprehensif.
Dolfus menjelaskan bahwa sebagian besar wilayah NTT memiliki karakteristik DAS yang kecil dan sangat kecil.
“Sekitar 98 persen wilayah NTT masuk dalam kategori DAS kecil, bahkan luasnya di bawah 10 ribu hektare. Kondisi ini menunjukkan tingkat kerentanan yang tinggi, sehingga membutuhkan pengelolaan yang serius dan terintegrasi,” ujarnya kepada wartawan usai RDP dengan Komisi IV DPRD NTT pada Rabu, 25 Maret 2026.
Menurutnya, naskah akademik perda tersebut telah memuat berbagai aspek penting, mulai dari definisi, landasan pembentukan, hingga konsep pengelolaan DAS yang disesuaikan dengan kondisi NTT sebagai daerah kepulauan yang rentan.
Ia menekankan bahwa pengelolaan DAS tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan harus melibatkan seluruh pihak secara kolaboratif. Semua aktivitas manusia di daratan, kata dia, berada dalam cakupan DAS sehingga setiap sektor memiliki peran penting.
“Tidak ada sektor yang paling penting, semua punya peran. Kalau satu sektor tidak ramah lingkungan, maka akan berdampak pada sektor lainnya, mulai dari pertanian, peternakan, hingga kehidupan sosial masyarakat,” jelasnya.
Dalam rancangan perda tersebut juga diatur mekanisme insentif dan disinsentif. Insentif diberikan kepada pihak yang menjaga kelestarian lingkungan, sementara sanksi administratif hingga pidana akan dikenakan bagi pelanggaran dalam pengelolaan DAS.
Dolfus juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara aspek ekologi, ekonomi, dan sosial. Menurutnya, kondisi ekologi yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau ekologinya terjaga, maka manfaat ekonominya juga akan dirasakan masyarakat, yang pada akhirnya berdampak pada aspek sosial,” katanya.
Ia menambahkan, proses pembahasan perda ini masih panjang. Pada rapat selanjutnya, Komisi IV DPRD NTT akan mengundang seluruh sektor terkait guna memberikan pemahaman yang lebih holistik.
Selain itu, dalam penyusunan perda ini, BPDAS Benain Noelmina juga melibatkan sejumlah pihak, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, dan Politani Kupang, guna memperkuat kajian ilmiah dan implementasi kebijakan ke depan.
“Tujuannya agar perda ini benar-benar menjadi dasar kuat dalam pengelolaan DAS yang berkelanjutan di NTT, sehingga potensi yang ada bisa menjadi kekuatan, bukan sebaliknya menjadi sumber kerentanan,” pungkasnya.(/ ht)

