Soe, LIPUTANNTT.com, Sebuah kasus yang sempat menghebohkan warga sekolah di SDN Mnesatanen, Desa Laob, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya berakhir dengan damai. Detijuria Suwasti Ratulolo yang diduga melakukan manipulasi tanda tangan Kepala Sekolah demi kelancaran dalam kepengurusan SK fungsional dirinya telah meminta maaf dan diselesaikan secara kekeluargaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. TTS pada tanggal 4 maret 2026 lalu
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan cepat membuat surat panggilan kepada Detijuria Suwasti Ratulolo dan kepala sekolah Kaciani Tunliu dan telah di BAP pada tangal 4 maret lalu. Dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan melupakan kesalahan yang di saksikan oleh Kepala Dinas Apris A Manafe, SE. M.Pd melalui Kepala bidang pembinaan SD Yordan L Liu, S.Kom, Kepala seksi ketenagaan Bidang SD Ayub D Beda, SH,
Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan melupakan kesalahan. Kepala Sekolah, Kaciani Tunliu, menerima permintaan maaf dari Detijuria Suwasti Ratulolo dan berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
Kaciani Tunliu selaku Kepala sekolah dan Detijuria Suwasti Ratulolo kepada media ini pada Rabu 11/3/2026 menyatakan kasus ini telah selesai dengan damai. Kami berharap agar kita semua dapat belajar dari kesalahan dan meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah ini," ujar Kepala Sekolah.
Detijuria Suwasti Ratulolo yang terlibat juga mengucapkan terima kasih atas kesempatan untuk meminta maaf dan berjanji untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. "Saya sangat menyesali kesalahan saya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan," katanya.
Kasus ini menjadi contoh bahwa kesalahan dapat diselesaikan dengan damai dan saling memaafkan. Semoga kita semua dapat belajar dari kejadian ini.(*/ WL)

