Halalbihalal Bukan Sekedar Tradisi Pasca IdulFitri, Tetapi Memiliki Akar Kuat Dalam Nilai-Nilai Ajaran Islam yang Bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis

Pemred Liputan NTT
0

 

Kupang, LIPUTANNTT.com,Halal Bihalal bukan sekadar tradisi pasca-Idulfitri, tetapi memiliki akar kuat dalam nilai-nilai ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis. Dalam konteks dunia pendidikan, praktik ini dapat dipandang sebagai implementasi nyata dari prinsip islah (perbaikan hubungan) dan ukhuwah (persaudaraan), yang menjadi fondasi penting dalam pembentukan karakter peserta didik.


Jika ditarik ke aspek sejarah, Halal Bihalal bukanlah tradisi yang secara langsung berasal dari praktik di masa Nabi, melainkan berkembang dalam konteks sosial budaya Indonesia. Salah satu versi yang cukup dikenal menyebutkan bahwa istilah “Halal Bihalal” mulai populer pada masa awal kemerdekaan Indonesia, khususnya atas peran KH Wahab Chasbullah. Pada masa itu, ia mengusulkan kepada Soekarno untuk mengadakan pertemuan para tokoh politik yang sedang berkonflik. Tujuannya adalah menciptakan rekonsiliasi nasional melalui pendekatan saling memaafkan dalam suasana Idulfitri. Dari sinilah Halal Bihalal berkembang menjadi tradisi sosial yang luas, termasuk di institusi pendidikan.


Secara teologis, konsep saling memaafkan dalam Halal Bihalal sejalan dengan firman Allah dalam Surah Ali Imran ayat 134, yang menekankan keutamaan menahan amarah dan memberi maaf kepada orang lain. Selain itu, dalam hadis riwayat Nabi Muhammad SAW, disebutkan bahwa tidak halal bagi seorang Muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari. Dalil ini memperkuat bahwa menjaga hubungan sosial yang harmonis adalah kewajiban moral dalam Islam.


Dalam dunia pendidikan, Halal Bihalal dapat menjadi media pedagogis untuk menanamkan nilai-nilai akhlak mulia. Interaksi antara guru dan siswa dalam suasana saling memaafkan menciptakan iklim emosional yang positif, yang mendukung proses belajar mengajar. Guru tidak hanya berperan sebagai penyampai ilmu, tetapi juga sebagai teladan dalam mempraktikkan nilai-nilai keislaman seperti rendah hati, empati, dan keterbukaan.


Lebih jauh, Halal Bihalal juga dapat dipahami melalui pendekatan teori pendidikan karakter. Nilai-nilai seperti tanggung jawab, kejujuran, dan kepedulian sosial yang terkandung dalam praktik ini selaras dengan tujuan pendidikan nasional. Ketika institusi pendidikan mengintegrasikan kegiatan Halal Bihalal secara reflektif- bukan sekadar seremonial-maka ia menjadi sarana internalisasi nilai yang efektif.


Namun demikian, perlu diingat bahwa esensi Halal Bihalal bukan pada ritual formalnya, melainkan pada kesungguhan dalam memperbaiki hubungan. Dalam praktiknya di sekolah, ada risiko bahwa kegiatan ini menjadi simbolis tanpa makna mendalam. Oleh karena itu, pendidik perlu merancang kegiatan yang mendorong refleksi diri, misalnya melalui diskusi, muhasabah, atau penulisan pengalaman pribadi.

 

Sebagai penutup, Halal Bihalal dalam konteks pendidikan memiliki potensi besar sebagai sarana pembentukan karakter berbasis nilai-nilai agama. Dengan landasan dalil yang kuat dan pendekatan pedagogis yang tepat, tradisi ini dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang harmonis, inklusif, dan berorientasi pada pembinaan akhlak.


Penulis : Fathur Dopong, S.Pd (Guru Pendidikan Agama Isam, Wasek Dewan Masjid Indonesia NTT, Pengurus BP4 NTT, Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah NTT, Wakil Ketua Forum Guru Muhammadiyah NTT).(*)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa