KUPANG, LIPUTANNTT.com,Polemik yang terjadi di KSP Kopdit Swasti Sari mendapat perhatian serius dari Kementerian Koperasi RI.
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Herbert H.O, Siagian, menyatakan pihaknya segera mengambil langkah awal dengan memanggil tim pelaksana Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) terhadap bakal calon pengurus dan pengawas koperasi tersebut.
Langkah ini dilakukan menyusul adanya pengaduan dan informasi yang disampaikan sejumlah anggota, termasuk Jefri Tapobali, terkait dinamika yang berkembang dalam proses pengelolaan dan tata kelola KSP Kopdit Swasti Sari.
Menurut Herbert, kementerian akan terlebih dahulu meminta penjelasan dari tim UKK untuk memperoleh gambaran utuh mengenai proses uji kelayakan yang telah dijalankan terhadap calon pengurus dan pengawas.
“Pertama, kami akan memanggil tim UKK yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada bakal calon pengurus dan pengawas di KSP Kopdit Swasti Sari. Berdasarkan informasi yang kami terima, hal itu akan segera kami diskusikan,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, Kementerian Koperasi juga akan melakukan koordinasi lintas deputi, khususnya dengan deputi yang membidangi kelembagaan koperasi. Hal ini karena persoalan terkait pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dinilai berada dalam lingkup tugas dan kewenangan deputi kelembagaan.
Herbert menjelaskan, hasil koordinasi tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penyelesaian yang tepat, sekaligus menjadi referensi dalam menangani persoalan serupa di koperasi lain.
“Kami akan berdiskusi dengan deputi kelembagaan karena persoalan RAT merupakan domain mereka. Kasus seperti ini bukan tidak mungkin terjadi di koperasi lain sehingga perlu menjadi referensi atau pembelajaran dalam penyelesaian masalah kelembagaan koperasi,” katanya.
Kementerian Dorong Jalur Mediasi
Di tengah polemik yang berkembang, Herbert menegaskan bahwa Kementerian Koperasi bukan aparat penegak hukum, sehingga pendekatan yang dikedepankan adalah mediasi atau penyelesaian secara nonlitigasi.
Ia menyebut langkah mediasi akan ditempuh setelah kementerian memperoleh masukan dari tim UKK dan deputi kelembagaan guna memastikan proses penyelesaian dilakukan secara objektif dan berkeadilan.
“Kewenangan kami adalah melakukan mediasi. Kami bukan aparat penegak hukum, sehingga pendekatan yang dilakukan adalah penyelesaian nonlitigasi dengan mempertemukan berbagai pihak setelah seluruh informasi dihimpun,” tegasnya.
Meski belum memastikan batas waktu penyelesaian, Herbert menekankan bahwa kementerian akan bergerak secepat mungkin agar polemik yang terjadi tidak berlarut-larut dan menimbulkan dampak lebih luas terhadap anggota koperasi.
Pelayanan Anggota Jangan Terganggu
Di sisi lain, Herbert memberikan pesan kepada jajaran pengurus, pengawas, maupun karyawan KSP Kopdit Swasti Sari agar tetap menjaga pelayanan kepada anggota di tengah situasi yang berkembang.
Ia mengingatkan bahwa kepentingan anggota harus menjadi prioritas utama, sehingga aktivitas pelayanan dan pemenuhan hak anggota tidak boleh terganggu akibat konflik internal.
“Dalam situasi seperti ini, demi kemaslahatan anggota, pelayanan harus tetap berjalan seperti biasa. Jangan sampai karena adanya polemik, hak-hak anggota terganggu atau pelayanan menjadi terdampak,” ujarnya.
Menurut Herbert, persoalan internal di tingkat pengurus dan pengawas perlu diselesaikan secara baik, namun kesejahteraan anggota dan keberlangsungan pelayanan koperasi tetap harus menjadi perhatian utama.(*)

