Kupang, LIPUTANNTT.com,Dalam upaya memperkuat tata kelola pengaduan masyarakat yang transparan, akuntabel, dan responsif serta meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan, Rekonsiliasi Data Pengaduan Masyarakat dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Pegawai Kementerian Hukum yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (19/05/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba, secara terpisah di ruang kerjanya masing-masing. Turut hadir mengikuti kegiatan tersebut Pranata Humas Ahli Muda Dian Lenggu serta jajaran bagian kepegawaian lainnya dari ruang kerja masing-masing.
Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum, Hantor Situmorang. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem pengelolaan pengaduan masyarakat dan penegakan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Hukum.
“Kegiatan ini merupakan momentum penting dalam upaya kita bersama untuk memperkuat tata kelola pengaduan masyarakat dan penegakan disiplin pegawai yang akuntabel dan transparan, serta untuk memastikan kesesuaian dan pemutakhiran data hukuman disiplin serta data pengaduan masyarakat antara unit pusat dan kantor wilayah pada aplikasi SIMWAS dan aplikasi SIPIDU,” ujar Hantor Situmorang.
Ia menjelaskan bahwa telah diundangkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan yang bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus standarisasi dalam penanganan laporan pengaduan masyarakat, mulai dari tahap penerimaan hingga penyelesaian laporan. Regulasi tersebut menjadi pedoman penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Hukum.
“Dalam rangka meminimalisir risiko maladministrasi dan membangun kepercayaan publik melalui respons yang cepat dan akurat, Inspektorat Jenderal akan menyampaikan tata cara pengelolaan laporan pengaduan terhadap stakeholder sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026,” lanjutnya.
Selain membahas tata cara pengelolaan laporan pengaduan, kegiatan ini juga memuat materi terkait tata cara penjatuhan hukuman disiplin pegawai. Materi tersebut diberikan sebagai upaya menyelaraskan pemahaman mengenai mekanisme penegakan disiplin ASN sekaligus mempertegas batasan kewajiban dan larangan bagi pegawai guna mencegah terjadinya pelanggaran disiplin.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan akuntabilitas kinerja, rangkaian kegiatan juga diisi dengan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Pegawai. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pembinaan internal agar kualitas disiplin ASN di lingkungan Kementerian Hukum tetap terjaga dan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hantor Situmorang menegaskan bahwa penegakan disiplin aparatur bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi, melainkan lebih kepada proses pembinaan dan perbaikan perilaku pegawai.
“Penegakan disiplin aparatur memiliki tujuan utama yang bersifat pembinaan, yaitu memperbaiki, mendidik, dan mencegah terulangnya kembali pelanggaran, sekaligus memberikan efek jera bagi pegawai lainnya. Disiplin yang kuat merupakan fondasi penting bagi terwujudnya birokrasi yang profesional, bersih, dan melayani,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi dan rekonsiliasi ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT dapat semakin memahami mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat serta tata cara penegakan disiplin pegawai sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antara unit pusat dan kantor wilayah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, responsif, dan berintegritas demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dilansir dari situs Humas kanwil Kemenkum NTT.(*)

