KUPANG, LIPUTANNTT.Com, Hari ini Gubernur NTT Melkianus Laka Lena bersama para Bupati dan Wali Kota se-NTT menandatangani Addendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak di Kupang. Bertempat di Aula hotel Aston, Pada Selasa 28/7/26).
Dalam hal ini gubernur Melki Laka Lena menyampaikan Kami percaya, NTT tidak boleh selamanya bergantung pada dana dari pusat. Kita harus membangun kekuatan dari rumah sendiri. Salah satunya melalui peningkatan kepatuhan membayar pajak daerah.
Selanjutnya kebijakan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 yang diperkuat Pergub Nomor 32 Tahun 2026 mulai menunjukkan hasil. Sejumlah kabupaten/kota mencatat kenaikan penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga 20–30%.
Semakin banyak masyarakat yang taat pajak, semakin besar pula ruang bagi pemerintah untuk membangun jalan, sekolah, rumah sakit, irigasi, dan pelayanan publik yang lebih baik." Ujar Melki
Gubernur Melki Laka Lena memberikan Ucapan Terima kasih kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-NTT, Kepala BPAD Provinsi NTT Johny Ericson Ataupah, jajaran Perangkat Daerah, Kepala UPTD Samsat se-NTT, serta seluruh pihak yang terus bergotong royong memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Karena membangun NTT bukan tugas satu orang atau satu pemerintah. Ini kerja bersama. Dari pajak yang kita taati hari ini, lahir pembangunan yang akan dinikmati anak cucu kita." Harapnya (*)

