Kinerja Penerimaan Pajak NTT Tumbuh Positif pada Semester I 2026

Pemred Liputan NTT
0

 


Kupang, LIPUTANNTT.Com,Konferensi Pers Asset and Liability Committee (ALCo) 
Regional Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali diselenggarakan sebagai forum 
Penyampaian perkembangan kinerja APBN dan kondisi fiskal regional hingga 30 Juni 2026. 


Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara diwakili oleh Kepala Bidang 
Penyuluhan Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) dalam 
Memaparkan Perkembangan kinerja penerimaan pajak, tingkat kepatuhan Wajib Pajak, serta berbagai
Kebijakan perpajakan terkini yang menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional 


Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga akhir Juni 
2026 menunjukkan pertumbuhan yang positif. Hingga 30 Juni 2026, realisasi 
Penerimaan Pajak di Provinsi NTT mencapai Rp1,135 triliun atau 36,86 persen dari target sebesar Rp3,08 triliun
dan tumbuh 24,36 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kontribusi penerimaan NTT terhadap total penerimaan pajak di Nusa Tenggara 
Mencapai 44,68 persen, yang menunjukkan peran strategis NTT dalam menopang penerimaan negara di wilayah Nusa Tenggara 


Komposisi penerimaan masih didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 
Rp 761,67 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN dan PPnBM) sebesar Rp456,23 miliar.

Struktur ini menggambarkan bahwa penerimaan negara di NTT masih bertumpu pada aktivitas ekonomi
domestik, baik melalui penghasilan masyarakat maupun konsumsi barang dan jasa. 

Ditinjau dari jenis pajaknya, PPN Dalam Negeri menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi
Rp437,64 miliar atau 36 persen dari total penerimaan. Kondisi tersebut menunjukkan 
Aktifitas transaksi domestik yang terus meningkat sepanjang semester pertama tahun 2026.

Apabila dilihat dari sektor usaha, Administrasi Pemerintahan masih menjadi
Kontributor terbesar dengan realisasi Rp454,62 miliar atau 40,05 persen dari total penerimaan. 

Selain penerimaan, tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) 
Tahunan juga terus menunjukkan perkembangan positif. 


Hingga akhir Juni 2026 telah diterima
220,255 SPT, SPT Tahunan, meningkat 87,21 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 
Jumlah tersebut terdiri dari atas 210.667 SPT Orang Pribadi dan 9.588 SPT Badan. 


Pada kesempatan tersebut juga di sampaikan penggunaan fasilitas tarif PPh final UMKM yang di atur dalam PP no 20 tahun 2026. Pemerintah tetap memberikan fasilitas PPh final sebesar 0,5 persen bagi pelaku UMKM tertentu, yakni wajib pajak Orang Pribadi, PT Perorangan dan Koperasi. dengan batas omzet hingga 4,8 miliar per tahun untuk wajib pajak Orang Pribadi PT Perorangan tanpa batas waktu dan khusus koperasi berlaku selama 4 tahun sejak terdaftar. 

'Lebih lanjut di tengah meningkatkannya aktifitas layanan digital kanwil DJP Nusa tenggara juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat jenderal pajak DJP tidak pernah meminta wajib pajak memberikan informasi rahasia seperti password, PIN maupun kode otp melalui media komunikasi apa pun. 


Masyarakat di harapkan selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi DJP apabila menerima pesan atau permintaan yang mencurigakan.(*)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa