KOTA KUPANG, LIPUTANNTT.Com,Penataan kawasan Pantai Ndao, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), dinilai tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan ketertiban ruang. Kebijakan tersebut juga menyangkut hubungan antara pemerintah dengan masyarakat serta keberlangsungan kehidupan sosial-ekonomi warga yang selama bertahun-tahun menggantungkan mata pencaharian di kawasan tersebut.
Hal itu disampaikan Amir Kiwang, Dosen Sosial Politik Universitas Muhammadiyah Kupang (UMKoe), dalam podcast kanal MatalineNews bersama host Fathur, Minggu, 13 September 2026.
Dalam perspektif sosiologi pembangunan, Amir menjelaskan bahwa pemerintah memang memiliki kewenangan untuk melakukan penataan kawasan. Namun, setiap kebijakan pembangunan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mempertimbangkan sejarah pemanfaatan kawasan dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Menurutnya, masyarakat yang telah menjalankan aktivitas perdagangan di kawasan Pantai Ndao sejak akhir 1990-an tidak bisa semata-mata diposisikan sebagai objek penertiban.
Sosialisasi Harus Jadi Ruang Dialog
Amir menilai sosialisasi kepada pedagang lama seharusnya tidak berhenti pada penyampaian keputusan pemerintah. Sosialisasi harus menjadi ruang komunikasi dua arah agar masyarakat dapat menyampaikan pengalaman, kebutuhan, serta kekhawatiran mereka.
"Masyarakat yang telah berjualan selama bertahun-tahun memiliki pengalaman, ikatan sosial dan ketergantungan ekonomi terhadap lokasi tersebut. Karena itu, suara mereka perlu menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan," demikian pokok pandangan Amir dalam podcast tersebut.
Ia juga menyoroti pendataan yang telah dilakukan pada 2018 dan 2022. Menurutnya, pendataan administratif belum tentu mampu menyelesaikan persoalan apabila belum menghasilkan kesepahaman di antara para pihak.
Persoalan Pantai Ndao, kata dia, bukan hanya mengenai jumlah bangunan atau lapak, tetapi juga menyangkut persepsi mengenai hak, kepemilikan, sejarah penguasaan kawasan dan kepentingan ekonomi masyarakat.
"Data seharusnya menjadi dasar dialog dan negosiasi, bukan hanya menjadi dasar pengambilan keputusan sepihak," ujarnya.
Relokasi Harus Menjamin Mata Pencaharian
Amir menegaskan, apabila penataan berujung pada relokasi, pemerintah perlu memastikan keberlangsungan mata pencaharian para pedagang.
Menurutnya, pembangunan tidak boleh menghasilkan kondisi ketika masyarakat kehilangan sumber pendapatan secara drastis setelah dipindahkan.
Jaminan keberlanjutan ekonomi dapat dilakukan melalui penyediaan lokasi yang strategis, bantuan masa transisi, akses permodalan, promosi usaha, fasilitas perdagangan serta pendampingan UMKM.
"Relokasi bukan sekadar menyediakan tanah atau tempat berjualan. Yang harus dipikirkan adalah apakah tempat tersebut mampu mempertahankan kehidupan ekonomi masyarakat," jelasnya.
Kelayakan lokasi relokasi, lanjut Amir, juga perlu diuji secara bersama-sama dengan masyarakat. Faktor aksesibilitas, jaringan pelanggan, keamanan, aktivitas ekonomi dan potensi pendapatan harus menjadi bagian dari kajian.
Jangan Sampai Muncul Kemiskinan Baru
Kekhawatiran pedagang mengenai kewajiban terhadap koperasi, bank, kebutuhan keluarga hingga pendidikan anak, menurut Amir, merupakan gambaran bahwa persoalan penataan Pantai Ndao memiliki dampak langsung terhadap ketahanan ekonomi rumah tangga.
Karena itu, pemerintah perlu melihat pedagang bukan hanya sebagai pihak yang harus ditertibkan, tetapi sebagai keluarga yang mempunyai tanggung jawab ekonomi.
Kebijakan transisi dan perlindungan sosial perlu dipertimbangkan agar proses pembangunan tidak justru menciptakan kemiskinan baru bagi masyarakat terdampak.
Status Tanah Perlu Diverifikasi Terbuka
Persoalan dua bidang tanah bersertifikat juga dinilai menjadi isu sensitif karena berkaitan dengan hak, kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Amir mendorong adanya verifikasi terbuka terhadap dokumen pertanahan, termasuk sertifikat, batas, luas, koordinat, status penguasaan serta keterkaitannya dengan garis sempadan pantai.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting untuk mengurangi kecurigaan dan mencegah berkembangnya konflik sosial.
RDP dan Audiensi Harus Berujung Kesepakatan
Terkait berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan audiensi yang belum menghasilkan solusi, Amir melihat adanya kemungkinan kesenjangan antara partisipasi formal dan partisipasi substantif.
Masyarakat, menurutnya, tidak cukup hanya diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi. Aspirasi tersebut harus benar-benar masuk dalam proses pengambilan keputusan dan menjadi bahan untuk merumuskan pilihan kebijakan yang dapat dinegosiasikan.
Karena itu, verifikasi bersama antara pemerintah, DPRD dan masyarakat dinilai penting untuk membangun kembali kepercayaan.
Verifikasi tersebut dapat mencakup data tanah, bangunan, batas sempadan pantai serta alternatif lokasi relokasi.
Pembangunan dan Penghidupan Tidak Boleh Dipertentangkan
Amir menekankan bahwa solusi persoalan Pantai Ndao harus diarahkan pada jalan tengah yang memungkinkan pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan hidup masyarakat.
Pemerintah dan masyarakat dapat membentuk tim bersama untuk melakukan verifikasi data, menentukan zona yang boleh dan tidak boleh digunakan, menyusun skema relokasi yang layak secara ekonomi, memberikan masa transisi serta melakukan evaluasi secara berkala.
"Persoalannya bukan semata-mata pemerintah ingin menertibkan dan masyarakat menolak. Ini adalah bagaimana pembangunan mengelola kepentingan negara, kepastian hukum, tata ruang dan keberlangsungan kehidupan ekonomi masyarakat secara adil," menjadi benang merah pandangan Amir Kiwang dalam podcast MatalineNews.
Dengan pendekatan tersebut, penataan Pantai Ndao diharapkan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan, tetapi menjadi proses pembangunan yang transparan, partisipatif dan memberikan kepastian bagi semua pihak.(*)

