Kupang, LIPUTANNTT.Com, Direskrimsus Polda NTT menetapkan GF, yang diduga sebagai salah satu admin akun media sosial Lika-Liku NTT, sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berlapis.
Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol FX Irwan Aryanto mengatakan GF diamankan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Maulafa, Kota Kupang. Penangkapan dilakukan berdasarkan sejumlah laporan, salah satunya dari Kejari Kabupaten Kupang, Jupiter Selan.
GF diduga sengaja membuat narasi untuk menyembunyikan identitas pengguna, mengambil dan memanipulasi data, serta membuat cerita bohong di media sosial.
"Kami tetapkan pasal berlapis. Ada lagi yang kita lakukan penangkapan. Dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Irwan dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8/2026).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi, 4 ahli, serta mengantongi 5 alat bukti. GF terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. #nttviral, #likalikuntt, #viralntt, #lintasntt, #infontt. Sumber Lintas NTT.(*)

