Kupang, LIPUTANNTT.Com, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) bersama Politeknik Negeri Kupang menggelar Sosialisasi Pendaftaran Paten bagi Perguruan Tinggi di Kota Kupang yang berlangsung di Auditorium Politeknik Negeri Kupang ini menjadi wadah bagi dosen, peneliti, inventor, calon inventor, serta sivitas akademika untuk meningkatkan pemahaman mengenai identifikasi, perlindungan, dan pendaftaran hasil penelitian melalui paten, Rabu (26/08/2026).
Kegiatan dibuka dengan sambutan Direktur Politeknik Negeri Kupang, Janri Delastriani Manafe, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba. Dalam sambutannya, Janri menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk memastikan hasil penelitian dan inovasi tidak berhenti pada laporan penelitian, publikasi, maupun prototype, tetapi dapat memiliki nilai tambah, memperoleh perlindungan kekayaan intelektual, serta dimanfaatkan oleh masyarakat, dunia usaha, dunia industri, dan pemerintah.
“Jangan melihat paten sebagai sesuatu yang sulit dan hanya dapat dilakukan oleh peneliti tertentu,” ujar Janri.
Beliau mendorong para peserta untuk melihat kembali berbagai hasil penelitian, teknologi tepat guna, alat, mesin, metode, proses, maupun inovasi yang telah dihasilkan untuk mengidentifikasi potensi invensi yang dapat dipatenkan. Menurutnya, kegiatan tersebut diharapkan tidak berhenti pada peningkatan pemahaman, tetapi dilanjutkan dengan keberanian untuk mengidentifikasi invensi, menyiapkan dokumen, dan menindaklanjutinya hingga proses pendaftaran paten.
Sementara itu, Silvester menyoroti masih adanya kesenjangan antara potensi penelitian dan inovasi perguruan tinggi dengan pemanfaatannya melalui perlindungan paten. Ia menyebutkan, Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki sekitar 85 perguruan tinggi, namun jumlah permohonan paten selama periode 2022–2026 baru mencapai 99 permohonan. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan pemahaman, kemampuan mengidentifikasi invensi, serta pendampingan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami ingin mendorong agar hasil penelitian dan inovasi yang dihasilkan oleh dosen, peneliti maupun mahasiswa tidak berhenti sebagai karya akademik semata, tetapi dapat diidentifikasi, dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan melalui perlindungan kekayaan intelektual, khususnya paten,” ungkap Silvester.
Beliau juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTT untuk terus memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih kuat di NTT.
Materi sosialisasi kemudian disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Administrasi Permohonan pada Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Sonya Pau Adu, yang membawakan materi mengenai sistem paten dan tata cara pengajuan permohonan. Materi tersebut memberikan pemahaman mengenai mekanisme perlindungan paten serta proses administrasi permohonan paten di Indonesia.
Selain itu, Akademisi Politeknik Negeri Kupang, Edwin Pieter Dominggus Hattu, memberikan materi mengenai strategi mengidentifikasi, melindungi, dan mendaftarkan invensi perguruan tinggi, mulai dari ide penelitian hingga memperoleh paten granted.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab. Para peserta aktif menggali informasi mengenai prosedur dan tahapan pengajuan paten, sekaligus menyampaikan berbagai hal yang mereka hadapi dalam mempersiapkan permohonan paten. Sejumlah peserta juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi secara langsung mengenai invensi yang tengah dipersiapkan untuk diajukan.
Tidak berhenti pada sesi sosialisasi, rangkaian kegiatan juga dilanjutkan dengan layanan konsultasi penyelesaian permohonan paten dan paten sederhana oleh Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang. Sesi ini memberikan ruang bagi peserta untuk memperoleh pendampingan lebih lanjut terkait permohonan maupun invensi yang dimiliki.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum NTT bersama Politeknik Negeri Kupang berharap semakin banyak hasil penelitian dan inovasi dari perguruan tinggi di NTT yang dapat diidentifikasi potensinya, memperoleh perlindungan kekayaan intelektual, serta dikembangkan menjadi inovasi yang memiliki nilai tambah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(*)
Sumber Kanwil Kemenkum NTT


