SO'E, LIPUTANNTT.Com, Seminar dan Panel Bersama Diskusi " TTS Bersatu Mengawal Mengawal Percepatan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Amanatun" pada Jumat, 06 November 2026 lalu di Aula Mutis Kantor Bupati TTS, Panitia penggagas telah mempertemukan perwakilan Pemkab TTS, anggota DPRD, tokoh masyarakat dan tokoh adat Amanatun, akademisi, dan panitia pemekaran CDOB Amanatun. Masuknya CDOB Amanatun ke dalam Klaster 2 prioritas nasional menuntut pembagian peran yang solutif dan sinergis sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 untuk menata pemanfaatan ruang dan menghindari sengketa batas, melakukan penyempurnaan Naskah Akademik dan mewujudkan kesiapan ekonomi serta sinergi bersama pemerintah propinsi (Gubernur dan DPRD NTT) sebagai pihak pemegang kunci dalam penetapan Peraturan Pemerintah tentang Daerah Persiapan dan pengesahan UU DOB Definitif.
Menjaga Legasi Sejarah dan Penataan Tata Ruang Presisi
Pemekaran CDOB Amanatun bukan sekadar aspirasi politik, melainkan tindakan kemanusiaan yang harus dilakukan atas dasar kesiapan teknokratis dan ekonomi untuk memutus keterbelakangan, mendekatkan pelayanan dasar, serta mengangkat derajat masyarakat di 8 kecamatan 63 desa pada 4 kefetoran di wilayah Amanatun. Semangat dan sejarah panjang perjuangan CDOB Amanatun yang melibatkan banyak pihak hendaknya diimbangi dengan kehati-hatian dalam mempersiapkan dan merencanakan penataan ruang untuk CDOB Amanatun. Penetapan lokasi ibu kota CDOB Amanatun hendaknya tidak mengambil atau mengalihfungsikan peruntukan ruang pertanian produktif. Pengalaman dari daerah lain membuktikan bahwa alih fungsi lahan produktif demi pembangunan fisik birokrasi justru memicu kerentanan pangan di kemudian hari. Konsolidasi antara anggota DPRD TTS asal wilayah Amanatun, Pemkab TTS, dan Panitia Pemekaran dapat mengawal Perda RTRW dan status pertanahan agar clean and clear dalam upaya mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan.
Membuka Keran Investasi dan Menembus Batas Moratorium
Muncul pernyataan strategis dalam diskusi yang menggugah kesiapan ekonomi dan investasi menyambut dibukanya moratorium. Potensi ekonomi Amanatun yang terbentang luas tidak akan berarti dan hanya akan menjadi kekayaan yang tersembunyi, tanpa dilakukannya promosi. Penyelenggaraan Event Nasional yang terintegrasi dengan pameran produk sumberdaya alam telah digagas dan perlu untuk dipersiapkan secara matang dalam rangka menciptakan peluang ekonomi bagi masyarakat dan mendatangkan investasi.
Potensi Riil SDA, Kesiapan Demografi, dan Urgensi Hilirisasi
Data Bappeda TTS menunjukkan bahwa wilayah CDOB Amanatun seluas 588,22 km² memiliki populasi penduduk 94.842 jiwa dan yang paling menakjubkan adalah struktur demografi Amanatun saat ini didominasi oleh penduduk usia produktif (15–64 tahun) yang mencapai 73 persen. Bonus demografi ini membawa tantangan berupa pemenuhan kualitas dan kecakapan kerja SDM untuk menyerap kebutuhan investasi sesuai potensi sumberdaya yang ada, sehingga peningkatan kapasitas SDM di 8 kecamatan dan 63 desa seharusnya menjadi prioritas utama. Tantangan kesiapan SDM tersebut berkaitan erat dengan pengelolaan kekayaan alam Amanatun yang membentang dari sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan perikanan, pariwisata, hingga pertambangan mineral. Untuk mengoptimalkan seluruh modalitas tersebut, hilirisasi sektor dimaksud patut mendapat perhatian untuk memangkas pola penjualan bahan mentah berharga murah, dengan menyiapkan misalnya fasilitas pengolahan lokal seperti Unit Pengolahan Hasil (UPH), Rumah Potong Hewan (RPH) modern dan pemberdayaan UMKM agar nilai tambah ekonominya langsung dirasakan oleh masyarakat.
Akselerasi Kesiapan Pembentukan CDOB Amanatun
Sebagai wujud kesiapan percepatan pembentukan CDOB Amanatun maka akselerasi berikut dapat menjadi panduan.
1.Percepatan CDOB Amanatun hendaknya berfokus pada penguatan kepastian ruang serta kualitas modal manusia sebagai fondasi utama teknokratis dengan membangun komitmen politik bersama antara masyarakat, Pemerintah dan DPRD kabupaten dan provinsi, inventarisasi serta pembaruan seluruh dokumen persyaratan, percepatan koordinasi dengan lembaga terkait, penguatan kajian akademik serta pembaruan kajian kelayakan.
2.Pelatihan Peningkatan Kapasitas Keterampilan SDM Lokal melalui Dinas Tenaga Kerja dan Balai Latihan Kerja di 8 kecamatan untuk memberikan sertifikasi kecakapan kerja bagi 73% populasi usia produktif, guna menjamin kesiapan penyerapan tenaga kerja pada berbagai industri pengolahan sumberdaya lokal yang ada.
3.Penguatan kapasitas ruang dan SDM bermuara pada akselerasi ekonomi dan kemandirian fiskal daerah melalui hilirisasi serta promosi investasi yang terencana yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi rintisan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
4.Instrumen Komunikasi Politik Strategis dan Pembagian Peran Kelembagaan sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 perlu dibangun untuk mengikis hambatan moratorium dan menyelaraskan komitmen antara eksekutif, legislatif, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta panitia pemekaran di tingkat kabupaten TTS, provinsi NTT (Gubernur dan DPRD NTT), hingga pemerintah pusat (Kemendagri, DPOD, dan DPR RI).
5.Moratorium bukanlah alasan untuk berhenti berkarya, melainkan ruang untuk membuktikan kemandirian ekonomi dan kematangan birokrasi dan pemekaran CDOB Amanatun adalah panggilan sejarah yang dapat menyatukan nurani persaudaraan keluarga besar Mollo, Amanuban, yang berada dalam satu tatanan adat TTS, menyambut harapan menjadi Daerah Persiapan Amanatun dalam dukungan semangat Nekaf Mese Ansaof Mese (Satu Hati, Satu Pikiran).(*)

