SO'E, LIPUTANNTT.com, Perjalanan panjang perjuangan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Amanatun dari Kabupaten Induk Timor Tengah Selatan (TTS) kembali dibicarakan. Rekomendasi Forum Koordinasi Nasional (Forkonas) dalam seminar nasional pada 29 September 2026 lalu menempatkan CDOB Amanatun pada klaster 2 sebagai CDOB yang dokumennya telah ada di pemerintah pusat dituntut untuk kembali mempersiapkan komitmen politik bersama antara masyarakat, pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi, inventarisasi serta pembaruan seluruh dokumen persyaratan, percepatan koordinasi dengan lembaga terkait, penguatan kajian akademik serta pembaruan kajian kelayakan.
Menyikapi itu, seminar sehari : “TTS Bersatu Mengawal Percepatan CDOB Amanatun” pada Jumat, 06 November 2026 di Aula Mutis Kantor Bupati TTS mengungkap bahwa aspirasi CDOB Amanatun bukan lagi sebatas wacana emosional, melainkan sebuah ikhtiar kemanusiaan untuk mendekatkan pelayanan publik dan memutus mata rantai keterbelakangan di 8 kecamatan yang ada. Panitia penggagas menegaskan perjuangan pembentukan Kabupaten Amanatun tidak boleh dipandang semata-mata sebagai kepentingan politik. Seorang tokoh pemekaran pun menyampaikan pendapat serupa agar setiap pertemuan dan pembicaraan CDOB Amanatun harus bebas dari kepentingan politik pribadi dan golongan. Pernyataan berulang ini menegaskan bahwa keberhasilan agenda besar menjadikan Amanatun sebagai CDOB membutuhkan satu syarat mutlak yakni kedewasaan dalam mengelola komunikasi politik dengan meredam kebisingan publik yang tidak perlu.
Isu pemekaran daerah sering kali rentan ditumpangi oleh narasi fraksional, prasangka dan kepentingan politik praktis sesaat. Kebisingan politik yang dipicu oleh konflik kepentingan antar-kelompok, klaim sepihak atau spekulasi yang tidak berbasis data biasanya hanya akan memperlemah posisi tawar CDOB di mata Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, seluruh elemen pemangku kepentingan harus mengantisipasi agar agenda pemekaran ini tidak dijadikan panggung kepentingan politik personal atau golongan dan karena itu agenda ini harus dibangun diatas kekuatan bersama untuk menyajikan narasi tunggal yang edukatif, transparan dan berbasis data teknokratis terutama yang terkait dengan demografi dan ketenagakerjaan, data wilayah dan tata ruang, pemetaan potensi sektor ekonomi dan sumberdaya alam, serta kebijakan dan rencana intervensi teknokratis.
Berbagai referensi menunjukkan kebutuhan akan narasi tunggal ini berakar pada kompleksnya pembagian tanggung jawab legal-administrasi berjenjang sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebab pembentukan daerah baru memerlukan kepastian hukum yang terpadu di setiap tingkatan. Di tingkat daerah induk, Bupati bertanggung jawab menyiapkan naskah akademik, kajian kelayakan teknis, serta alokasi dana hibah APBD untuk masa transisi 3 tahun, sementara DPRD Kabupaten TTS bertugas menerbitkan Keputusan Persetujuan Bersama setelah Berita Acara Musyawarah Desa (Musdes) di 8 kecamatan tuntas disahkan. Sinergi ini kemudian diteruskan ke tingkat Provinsi NTT (Gubernur dan DPRD Provinsi) hingga tahap verifikasi oleh Kemendagri dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) sebelum PP Daerah Persiapan diterbitkan Pemerintah Pusat. Alur birokrasi yang panjang dan ketat tersebut memperlihatkan bahwa Kementerian Dalam Negeri dan DPOD tidak menilai seberapa bising perdebatan politik di daerah, melainkan seberapa valid dan terukurnya data teknis yang disajikan. Kebisingan politik justru berisiko merusak konsensus yang telah dibangun bersama masyarakat adat (Usif, Fetor, Amaf) serta merusak fondasi persaudaraan sejarah tiga swapraja (Amanatun, Mollo, dan Amanuban).
Akhirnya, peringatan akan kebisingan politik ini hendaknya dapat menjadi kompas moral sekaligus teknokratis dalam perjuangan CDOB Amanatun. Meredam kebisingan politik akan mengubah CDOB Amanatun dari sekadar wacana pemekaran wilayah menjadi entitas pemerintahan yang profesional, efisien serta mandiri demi terwujudnya kesejahteraan rakyat di bumi Timor Tengah Selatan.(*)

