Ende,LIPUTANNTT.COM, Aktivitas bongkar-muat batu bara di dermaga Jetty, Desa Kelimwumbu, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, NTT untuk keperluan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ropa oleh PT. Elang Indo Perkasa telah memiliki izin resmi dari PTSP NTT.
Demikian dikatakan Pelaksana lapangan PT. Elang Indo Perkasa, Arminus Wuni Wasa saat dihubungi tim media ini terkait aktivitas bongkar muat batu bara tersebut.
”Kami sudah punya izin bongkar muat dari PTSP NTT. Terkait perizinan, kami sudah penuhi barulah kami beroperasi. Namun pada saat ini kami masih melakukan penyempurnaan,” ujar Arminus.
Ia menjelaskan, PT. Elang Indo Perkasa telah mengantongi Izin Usaha Bongkar Muat (SIUPBM) dari Pemerintah Propinsi NTT melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTT dengan Nomor: 552/02/DPMPTSP.4.3/02/2023. NIB : 1247000531606. Izin ini diberikan kepada Sigit Ari Basuki selaku penanggungjawab perusahaan berdasarkan rekomendasi dari KSOP nomor : AL.003/1/4/KSOP.END-2022 tanggal 29 November 2022.
Menurut mantan aktivis PMKRI ini, sebelum beroprasi bongkar muat pihak perusahaan sudah mengurus semua persoalan yang berkaitan dengan izin. “Jadu tidak ada masalah terkait perizinan,” tandas Arminus.
Sementara itu, mantan anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syharulah Pua Sawa yang dimintai tanggapannya terkait aktivitas bongkar muat batu bara tersebut pada Kamis (2/3/2023), mengatakan bahwa aktivitas bongkar muat pada Dermaga Jetty di Desa Keliwumbu, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende-NTT yang digunakan untuk bongkar muat batu bara ke PLTU Ropa, sangat penting untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat di sebagian Pulau Flores yang meliputi Kabupaten Ende, Nagekeo, Ngada, Sikka dan Flores Timur.
“Jadi suplai batu bara untuk PLTU Ropa ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan listrik di 5 kabupaten tersebut. Juga untuk mensukseskan program desa terang yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo bisa,” jelas Syharulah .
Menurut politisi kelahiran Kabupaten Ende ini, sebagai komponen masyarakat yang selalu memperjuangkan urusan kepentingan publik/masyarakat, Ia menghimbau agar seluruh elemen, baik itu tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat (Mosalaki/ria bewa/ana kalo fai walu, red), organisasi kemasyarakat, OKP, harus sama-sama mendorong agar adanya suasana sejuk saat PT Elang Indo Perkasa melakukan aktivitas bongkar muat batu bara untuk kepentingan Pembangkit PLTU Ropa.
Terkait adanya masalah regulasi, Syharulah berharap agar dapat diselesaikan secara musyawarah demi keentingan rakyat banyak.
“Terkait regulasi, bisa disesuaikan dan berproses karena ada kepentingan lebih besar yang tidak boleh dikorbankan, yakni kebutuhan listrik masyarakat di 5 kabupaten. Harus ada ruang diskusi agar persoalan pokoknya yaitu kebutuhan utama masyarakat terhadap pasokan listrik tidak diabaikan dan terganggu,” tandasnya.
Menurutnya, kalaupun ada masalah yang timbul terkait proses bongkar muat, maka masalah tersebut perlu dicari jalan jeluar bersama agar proses bongkar muat batu bara harus tetap berjalan. “Terkait perizinan harus juga disederhanakan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Nanti saya dan teman-teman akan menemui Kementrian Perhubungan,bDirektur Utama PT.PLN dan teman-teman di komisi untuk berdiskusi agar kepentingan masyarakat tidak boleh dikorbankan,”tegasnya.
Syharulah menghimbau kepada Kepala Kantor Kesayahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ende untuk tidak lagi mempersoalkan perizinan bongkar muat dan hal terkait kainnya karena akan menghambat Program Indonesia Terang yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi.
“Jika KSOP Ende menghentikan kegiatan secara sepihak, maka dampaknya adalah masyarakat menjadi korban, peralatan rumah sakit tidak bisa beroperasi dan bisa saja masyarakat akan menuntut KSOP untuk bertanggungjawab,“ ujarnya.
Menurut Politisi PKB ini, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi telah mengungkap bahwa ada 30 % jetty yang beroprasi secara ilegal di Indonesia. Kendati demikian, Menteri Perhubungan telah memberikan ruang kepada para pengelola untuk tetap mengoperasikan jetty-nya kurang lebih selama 3 s/d 6 bulan dengan catatan mereka akan mengusulkannya sebagai BOP.
”Ini sikap pak Menteri ketika melakukan Rapat dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI. Kalau tidak salah pada Kamis (24/11/2022) lalu,” bebernya. (.../tim)