KUPANG, LIPUTANNTT.Com,Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Pemerintah Kota Kupang, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bank NTT meluncurkan program subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Program ini memberikan perlindungan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dengan seluruh biaya ditanggung pemerintah daerah.
Direktur Dana, Teknologi Informasi, dan Operasional Bank NTT, Hilarius Minggu, menjelaskan bahwa program ini merupakan inisiatif pemerintah provinsi untuk membantu pekerja sektor informal dan masyarakat miskin.
“Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, tanpa batas plafon. Program ini sudah berjalan di hampir seluruh kabupaten, hanya tinggal Rote, Sabu, dan Labuan Bajo yang menunggu sosialisasi,” ujar Hilarius.
Hilarius menambahkan, selain perlindungan kecelakaan kerja, peserta juga akan mendapatkan jaminan kematian yang dapat membantu keluarga dalam kondisi darurat. Pemerintah menargetkan program ini berjalan penuh di 22 kabupaten/kota se-NTT pada akhir 2025.
Wali Kota Kupang Tekankan Sinergi dan Kehadiran Negara
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, Bank NTT, dan Pemerintah Provinsi NTT atas sinergi yang dibangun demi perlindungan pekerja rentan. Menurutnya, program ini bukan sekadar bantuan, tetapi simbol kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Hari ini bukan hanya tentang santunan, tapi pesan penting bahwa pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan BPJS hadir untuk rakyat. Kita memilih berjalan jauh, dan untuk itu kita harus berjalan bersama-sama,” tegas Wali Kota.
Ia juga menekankan pentingnya gotong royong lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, BPJS, komunitas, gereja, masjid, hingga elemen masyarakat lainnya, untuk mengatasi keterbatasan dan meningkatkan kesejahteraan bersama
Peran DPRD dan BPJS: Perlindungan Tanpa Batas:
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT menegaskan bahwa program ini terlaksana berkat dukungan penuh DPRD NTT yang menyetujui alokasi anggaran untuk masyarakat miskin dan pekerja sektor informal. Dengan demikian, peserta tidak perlu khawatir soal biaya pengobatan jika mengalami risiko kecelakaan kerja.
“Tidak seperti BPJS Kesehatan yang memiliki batas biaya, jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya pengobatan tanpa batas,” jelasnya.
Program ini diproyeksikan memberikan manfaat besar bagi ribuan pekerja rentan di Kupang dan wilayah NTT lainnya. Pemerintah berharap, melalui perlindungan sosial ini, masyarakat bisa merasa lebih aman dan fokus pada peningkatan produktivitas.
Pesan Wali Kota: Harapan Harus Tetap Hidup
Di akhir sambutannya, Wali Kota Kupang menyampaikan pesan optimisme agar masyarakat tetap memiliki harapan dalam menghadapi berbagai tantangan.
“Tanpa makan orang bisa bertahan sebulan, tanpa minum tiga hari, dan tanpa napas hanya beberapa menit. Tapi tanpa harapan, kita sebenarnya sudah mati. Karena itu, mari terus menjaga harapan untuk masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.
Dengan adanya program ini, pemerintah optimistis perlindungan sosial pekerja rentan di Kota Kupang dan NTT akan semakin kuat, sejalan dengan visi pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan(*)