KUPANG, LIPUTANNTT.com,Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, secara resmi membuka kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Kupang Tahun 2025–2055, yang digelar pada Jumat, 26/09/2025 pagi, di Aula Kantor Bupati Kupang.
Kegiatan konsultasi publik Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Kupang Tahun 2025-2055 merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kupang dalam menjalankan Pasal 10 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan Pemerintah Daerah menyusun RPPLH sebagai dasar kebijakan pemanfaatan dan pelestarian dan juga mendukung Visi Misi Kabupaten Kupang Emas, Misi yang ke-5 yaitu Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Adaptif, Tangguh dan Berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. “Lingkungan hidup adalah warisan berharga bagi generasi kini dan mendatang. Kita memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaganya secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Kabupaten Kupang, menurutnya, memiliki kekayaan alam yang luar biasa seperti keanekaragaman hayati, lahan pertanian, pesisir, hutan, dan sumber daya air yang harus dilindungi dengan sungguh-sungguh. Namun, berbagai tantangan serius seperti perubahan iklim, degradasi lahan, polusi, dan ancaman terhadap ketersediaan air memerlukan solusi yang menyeluruh.
Dokumen RPPLH 2025–2055 disebutnya sebagai langkah strategis dan krusial dalam merancang pembangunan Kabupaten Kupang selama 30 tahun ke depan.
“Ini bukan sekadar formalitas, melainkan peta jalan bersama yang akan memuat visi, misi, dan strategi untuk menghadapi tantangan lingkungan ke depan,” tegasnya.
RPPLH juga diharapkan menjadi panduan pembangunan berkelanjutan, sekaligus alat untuk identifikasi dampak dan mitigasi lingkungan, pedoman pengelolaan sumber daya alam, dasar penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, serta instrumen penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan.
Wakil Bupati Kupang juga mengajak partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari akademisi, NGO, tokoh adat, hingga masyarakat umum. “Konsultasi publik ini adalah wadah penting untuk menyumbangkan ide, gagasan, dan masukan konstruktif demi terwujudnya pengelolaan lingkungan yang lebih baik,” Jelasnya
Di akhir sambutannya, Aurum Titu Eki menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses penyusunan dokumen RPPLH ini. Ia berharap konsultasi publik dapat berjalan lancar dan menghasilkan dokumen terbaik sebagai fondasi pembangunan Kabupaten Kupang yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten 1 Sekda, para pimpinan OPD, pimpinan PLN ULP Oesao, perwakilan CIS Timor dan Tim Ahli dari LP2M Universitas Nusa Cendana.(*)