MABAR, LIPUTANNTT.com,Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi NTT sukses menggelar "Rapat Koordinasi dan Pengkinian Informasi Tentang Tindak Pidana Uang Palsu Kepada Unsur BOTASUPAL di Provinsi NTT".
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Meruorah Labuan Bajo, Manggarai Barat, dari 12 hingga 14 November 2025 ini, bertujuan memperkuat koordinasi, sinergitas, dan kerja sama antar unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) serta Aparat Penegak Hukum (APARKUM).
Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., hadir sebagai salah satu narasumber utama, memaparkan peran strategis Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana uang palsu.
Dalam paparannya, Bambang Dwi Murcolono menguraikan peran ganda Kejaksaan, tidak hanya dalam penuntutan tetapi juga dalam fungsi intelijen untuk deteksi dini. Ia memaparkan empat strategi utama: preventif melalui edukasi publik seperti program Jaksa Masuk Sekolah, deteksi dini melalui pemetaan daerah rawan, penindakan profesional berbasis bukti ilmiah, dan sinergitas lintas sektoral. Asintel juga menyoroti peran vital keterangan ahli dari Bank Indonesia dalam proses pembuktian, di mana hasil analisa laboratorium ahli merupakan alat bukti surat yang krusial untuk mendukung keyakinan hakim.
Signifikansi materi ini didukung oleh data penanganan perkara di NTT, yang setelah nihil pada tahun 2023 dan 2024, mencatat peningkatan signifikan dengan empat perkara uang palsu pada tahun 2025. Dari empat perkara tersebut, dua telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dua masih dalam proses persidangan, dengan modus umum mengedarkan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 di pasar. Bambang menegaskan komitmen Kejati NTT untuk mendukung penuh tugas BOTASUPAL demi menjaga kedaulatan Rupiah di wilayah NTT. Dilansir dari Humas Kejati NTT (*)

