FLOTIM, LIPUTANNTT.com,Kepala ombudsman NTT mendampingi anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dan Dadan S. Suparmawijaya mengunjungi RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka di Kabupaten Flores Timur, Baru baru ini.
Dalam hal ini Kami mengunjungi loket pendaftaran pasien, ruang instalasi farmasi dan ruang rawat inap kelas III, kelas II dan kelas I. Rumah sakit ini sebelumnya kerap dikeluhkan pasien dan keluarga karena ketersediaan obat JKN. Pasien membeli obat dengan biaya sendiri karena stok obat JKN tertentu di rumah sakit sering kosong.
Hal mana seharusnya menjadi tanggung jawab rumah sakit untuk menyediakan obat.
Terhadap persoalan ini kami menyampaikan terima kasih karena telah teratasi dengan terbitnya Peraturan Bupati Flores Timur Nomor: 2 tahun 2025 tentang Pengembalian Uang Peserta JKN yang membeli obat dan Bahan Medis Habis Pakai pada fasilitas kesehatan di luar rumah sakit.
Bagi pasien dan keluarga yang membeli sendiri obat JKN dengan biaya sendiri diluar rumah sakit silahkan membawa kuitansi pembelian obat ke rumah sakit agar biaya obat dikembalikan pihak rumah sakit.
Selanjutnya Kami menyampaikan terima kasih atas penilaian pelayanan publik oleh tim ombudsman RI Provinsi NTT di RSUD dr Hendrikus Fernandes Larantuka.
Terima kasih kepada Plt. Direktur RSUD Larantuka dan seluruh jajaran atas kunjungan dan diskusi ini. Semoga bermanfaat.(*)

