FLOTIM, LIPUTANNTT.com,Kepala ombudsman NTT mendampingi anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dan Dadan S. Suparmawijaya menemui Bupati Flores Timur, Anton Doni Dihen diruang kerjanya , Baru baru ini.
Ikut hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya, Sekda dan Kepala Dinas Bapperinda.
Kepada Bupati Flores Timur kami menyampaikan beberapa hal antara lain,
Pertama;
Terima kasih atas kerja sama dan koordinasi yang terbangun selama ini dengan Pemerintah Kabupaten Flores Timur sehingga berbagai laporan masyarakat telah diselesaikan bersama. Semoga kerja sama dan koordinasi terus dilakukan pada masa yang akan datang demi perbaikan layanan kepada masyarakat.
Kedua;
kami baru saja mengunjungi RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. Rumah sakit ini kerap dikeluhkan karena ketersediaan obat JKN. Pasien membeli obat dengan biaya sendiri karena stok obat JKN tertentu di rumah sakit sering kosong. Hal mana seharusnya menjadi tanggung jawab rumah sakit untuk menyediakan obat. Terhadap persoalan ini kami menyampaikan terima kasih karena telah teratasi dengan terbitnya Peraturan Bupati Flores Timur Nomor: 2 tahun 2025 tentang Pengembalian Uang Peserta JKN yang membeli obat dan Bahan Medis Habis Pakai pada fasilitas kesehatan di luar rumah sakit.
Ketiga;
Kami mohon dukungan atas penilaian pelayanan publik oleh tim ombudsman RI Provinsi NTT yg saat ini sedang berlangsung di Kabupaten Flores Timur khususnya di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
Terima kasih kepada Bupati Flores Timur dan seluruh jajaran atas kunjungan dan diskusi ini. Semoga bermanfaat.(*)

