KUPANG, LIPUTANNTT.com,Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II telah menyelenggarakan kegiatan Pemberian Santunan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan pada Jumat, 7 November 2025.
Acara yang berlangsung di Aula Hotel Neo Eltari Kupang ini merupakan bagian dari proses penyediaan tanah untuk Pembangunan Bendungan Manikin/Tefmo di Kabupaten Kupang.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn.
Dalam kesempatannya, Wakajati Teuku Rahmatsyah berpesan kepada para penerima santunan agar dapat memanfaatkan dana yang diterima sebaik-baiknya. Ia berharap dana tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan para penerima.
Santunan tersebut diserahkan kepada masyarakat terdampak yang berasal dari tujuh desa, yaitu Desa Kuaklalo, Desa Oeletsala, Desa Baumata Timur, Desa Baumata Utara, Desa Oelnasi, Desa Oelpuah, dan Desa Soba. Penyerahan santunan ini dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial kemasyarakatan untuk mendukung proyek pembangunan bendungan tersebut. Dilansir dari situs Humas Kejati NTT.(*)

