Ombudsman NTT: Eksportir Telur Ayam Ke Timor Leste Keluhkan Pungutan Liar di PLBN Motaain

Pemred Liputan NTT
0

 

 KUPANG, LIPUTANNTT.Com,Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton SH Menerima keluhan dari eksportir telur ayam ke Timor Leste via PLBN Motaain di Kabupaten Belu. kamis 20/11/25).


 Hal ini Pada intinya eksportir tersebut mengeluhkan  pungutan tambahan oleh petugas pemeriksaan kesehatan telur dari dinas peternakan Kabupaten Belu saat melakukan pemeriksaan telur di gudang.


  Selain membayar retribusi sebesar Rp 100.000, eksportir harus memberikan uang saku ke petugas masing masing sebesar Rp 250.000 dan telur 2 ikat untuk 1 orang petugas. Jika 2 petugas maka telur yang diberikan 4 ikat. Pungutan tersebut diberikan setiap mengirim telur ke Timor Leste. 


 Selain petugas dinas peternakan, eksportir juga mengeluhkan pungutan tambahan Rp 300.000 tanpa kwitansi dan 1 ikat telur oleh petugas karantina di PLBN. 


Atas keluhan tersebut, saya telah menghubungi Sekretaris Daerah Belu Johanes Andes Prihatin dan Kepala Balai Karantina Kupang,  Simon Soli agar mencek kebenaran informasi ini.


Kepada kedua pejabat ini  saya  meminta agar jika benar maka para  petugas yang melakukan pungutan tambahan tanpa dasar hukum tersebut ditindak tegas dan tidak boleh ada lagi pungutan seperti itu  karena sangat membebani dunia usaha kita dan merugikan para eksportir.


Bayangkan jika dalam sehari beberapa eksportir telur melintas di PLBN, berapa kerugian yang harus mereka alami. Mereka harus menyiapkan uang dan telur beberapa ikat jika sampai di PLBN. Belum lagi jika eksportir barang lain diperlakukan sama. Untuk itu Sekda Belu dan kepala balai karantina mengatakan segera berkoordinasi dengan petugas untuk cek dan  menghentikan pungutan liar tersebut." Ujar ombudsman.


Selanjutnya Saya juga minta jika ada pembayaran retribusi berdasarkan peraturan daerah agar disetor melalui bank dan  tidak dilakukan dengan menitip ke petugas sebab hal itu berpotensi tidak masuk ke kas daerah. Saya berpesan bahwa  pelayanan publik yang mudah, murah dan cepat adalah kewajiban negara.


 Karena itu kepada para eksportir agar diperlakukan sebaik mungkin sebab mereka menghidupkan banyak orang dari aktivitas mereka dan membayar pajak serta retribusi kepada negara.


 Hentikan segala cara untuk mempersulit para eksportir dengan harapan diberikan uang pelicin atau barang lain agar urusan layanan menjadi lebih mudah dan lancar. Itu sudah tidak zamannya lagi. Saat ini semua serba transparan, mudah, murah dan cepat. Saya tidak segan untuk melaporkan mereka ke atasan jika perilaku seperti itu terus terjadi di tingkat pelaksana layanan". Tegasnya (*)




Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa