KUPANG, LIPUTANNTT.com,Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jemris Fointuna, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD, Rabu (14/1/2026).
Rapat paripurna ini diselenggarakan untuk menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 sekaligus membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026. Melalui rapat tersebut, DPRD menyampaikan sejumlah agenda kelembagaan, termasuk laporan hasil reses anggota dewan yang dilaksanakan di berbagai kabupaten/kota, penyampaian capaian kerja sekretariat DPRD selama masa persidangan sebelumnya, serta agenda dan target pembahasan yang akan menjadi fokus rapat pada periode berikutnya.
Salah satu materi utama dalam rapat paripurna adalah pembahasan dan penetapan Perubahan Kedua atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPemperda) Tahun 2026.
Penyusunan PROPemperda menjadi dasar bagi pembahasan produk regulasi daerah yang diharapkan menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Nusa Tenggara Timur.
Rapat paripurna juga memberikan ruang bagi pihak eksekutif menyampaikan gambaran umum pelaksanaan program pemerintah daerah, termasuk evaluasi capaian, tantangan, serta prioritas pembangunan yang akan ditindaklanjuti pada masa persidangan berikutnya.
Rapat paripurna dihadiri pimpinan DPRD, anggota dari seluruh fraksi, jajaran pemerintah provinsi, dan tamu undangan dari unsur Forkopimda dan instansi vertikal. Seluruh agenda berjalan lancar dalam suasana formal dan kondusif sesuai tata tertib lembaga legislatif. Dilansir dari situs Humas KPU NTT.(*)

