Serahkan DPA SKPD TA 2026, Wali Kota Christian Widodo Tegaskan Akuntabilitas dan Keberanian Eksekusi Program

Pemred Liputan NTT
0

 

KUPANG, LIPUTANNTT.com,Wali Kota Kupang menyerahkan secara simbolis Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2026, Senin (12/1), bertempat di Ruang Rapat Garuda Lantai II Kantor Wali Kota Kupang. Penyerahan DPA ini menandai dimulainya tahapan perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2026.


Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry Edward Pelt, SH; Staf Ahli Wali Kota Kupang dan para Asisten Sekretaris Daerah; para Kepala Perangkat Daerah Kota Kupang; Camat se-Kota Kupang; serta Direktris RSUD S.K. Lerik.


Penyerahan DPA SKPD Tahun Anggaran 2026 secara simbolis dilakukan kepada sejumlah perangkat daerah, antara lain DPA Sekretariat Daerah Kota Kupang yang diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang; DPA Inspektorat Daerah Kota Kupang yang diterima oleh Inspektur Frengki Amalo, S.Sos., M.M.; DPA Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang yang diterima oleh Kepala Dinas Ariantje M. Baun, SE., M.Si.; DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang yang diterima oleh Kepala Dinas Maxi Nikodemus Dethan, ST., M.Si.; serta DPA Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kupang yang diterima oleh Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Wildrian Ronald Otta, S.STP., M.M.


Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa penyerahan DPA bukan sekadar agenda rutin administratif, melainkan simbol harapan dan masa depan Kota Kupang. Menurutnya, setiap dokumen DPA memuat amanah, kepercayaan, serta tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas.


“Ini bukan hanya menerima dokumen, tetapi menerima amanah. Setiap rupiah yang tertuang dalam DPA harus dapat dipertanggungjawabkan, karena anggaran ini bukan milik kita, melainkan milik rakyat,” tegasnya.


Ia menegaskan komitmen pimpinan daerah dalam menjaga aparatur yang bekerja dengan benar serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Penegasan tersebut disampaikan secara lugas oleh Wali Kota Kupang dengan menyatakan, “Kalau benar pasti saya jaga, kalau salah pasti saya tindak.”


Wali Kota juga menekankan bahwa pelaksanaan anggaran harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa laporan realisasi anggaran triwulan pertama wajib disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret 2026.


Lebih lanjut, Wali Kota Kupang mengingatkan seluruh perangkat daerah agar segera melakukan penginputan rencana pelaksanaan program dan kegiatan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) paling lambat tanggal 16 Januari 2026. Seluruh program dan kegiatan, baik fisik maupun nonfisik, harus dilaksanakan sesuai jadwal dan tahapan Rencana Anggaran Kas (RAK) per sub kegiatan.


Wali Kota merangkum tiga poin utama yang harus menjadi perhatian seluruh pimpinan perangkat daerah. Pertama, setiap rupiah anggaran wajib dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Kedua, pimpinan perangkat daerah harus memiliki keberanian dalam mengeksekusi kebijakan dan program yang telah direncanakan, dengan kesiapan dan perencanaan yang matang. Ketiga, seluruh jajaran diminta untuk tetap fokus dan bergerak dalam satu komando, menjaga loyalitas, serta bekerja selaras dengan arah kebijakan daerah yang telah ditetapkan.


Ia mengutip ungkapan Latin Fortis Fortuna Adiuvat yang berarti “keberuntungan berpihak kepada mereka yang berani.” Ia menegaskan bahwa keberhasilan bukan ditentukan oleh keberuntungan semata, melainkan oleh keberanian, persiapan, dan kemampuan memanfaatkan kesempatan.


“Keberuntungan adalah ketika kesempatan bertemu dengan persiapan. Karena itu, laksanakan penganggaran dan kebijakan dengan keberanian, perencanaan yang matang, serta kesiapan yang baik agar hasilnya benar-benar berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.


Mengakhiri sambutannya, Wali Kota Kupang mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kota Kupang untuk mengawali pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan komitmen bersama, bekerja dengan integritas, disiplin, dan dedikasi, serta menjadikan setiap program dan kegiatan sebagai wujud nyata pengabdian kepada masyarakat.


“Marilah kita bekerja sesuai prinsip kita bersama, bahwa memerintah adalah melayani. Tuhan memberkati setiap langkah dan kerja pengabdian kita bagi Kota Kupang,” pungkasnya.(*/ Nt)




Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa