Penyerahan LHP Kepatuhan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Wagub NTT Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Keuangan

Pemred Liputan NTT
0

KUPANG, LIPUTANNTT.com,Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan instansi terkait. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor BPK Provinsi NTT, Senin (12/1/2026) sore.


Penyerahan LHP tersebut diterima oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Johanis Asadoma, mewakili Pemerintah Provinsi NTT. Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT beserta jajaran atas pelaksanaan pemeriksaan yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel.


"Pemeriksaan kepatuhan ini bertujuan menilai apakah pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, beserta seluruh peraturan turunannya," ujar Wakil Gubernur.


Wagub menegaskan bahwa LHP BPK bukan sekadar dokumen formal, melainkan instrumen penting untuk perbaikan, penguatan, dan penyempurnaan tata kelola PDRD agar semakin tertib, taat regulasi, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung asas keadilan, kepatutan, serta manfaat bagi masyarakat.


Lebih lanjut disampaikan bahwa berbagai rekomendasi yang diberikan BPK kepada Pemerintah Provinsi NTT, instansi terkait, serta pemerintah kabupaten/kota harus menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Hasil pemeriksaan ini juga menjadi landasan penting bagi keberlanjutan program dan kegiatan pembangunan agar lebih terarah, tepat sasaran, dan selaras dengan target pembangunan nasional maupun daerah.


Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur juga menghimbau seluruh Kepala Daerah di NTT untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Tindak lanjut yang cepat dan berkualitas dinilai akan memperkuat akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.


"Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen terus mendorong perbaikan sistem dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui penguatan regulasi, optimalisasi pembinaan, serta peningkatan kompetensi aparatur, sehingga pengelolaan pajak dan retribusi daerah semakin berkualitas dan berkelanjutan," tambahnya.


Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Triyantoro, Wakil Ketua I DPRD Provinsi NTT Fernando Soares, Wakil Ketua III DPRD Provinsi NTT Kristien Samiyati Pati, Wali Kota Kupang Christian Widodo, Bupati Sumba Tengah Paulus Limu, Bupati Kupang Yosef Lede, Bupati Manggarai Herybertus Nabit, Wakil Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, Wakil Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, serta perwakilan pemerintah kabupaten lainnya.


Menutup sambutannya, Wakil Gubernur menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dan memperkuat sinergi antar lembaga demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur.(* Ow)



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa