Ombudsman Apresiasi langkah cepat Disdikbud NTT, dalam mempersiapkan SPMB 2026

Pemred Liputan NTT
0

Kupang, LIPUTANNTT.Com,Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan apresiasi atas langkah proaktif Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam persiapan awal pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Apresiasi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan di Aula Umbu Landu Paranggi, Kupang, Rabu (18/2), sebagai bagian dari komitmen bersama untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.


 Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, S.Sos., M.M., dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Dinas Sosial Provinsi NTT, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) NTT, Perwakilan PT. Telkom Witel Nusa Tenggara Timur (NTT) serta Bpk/Ibu Kepala/Wakil SMA/SMK se-Kota Kupang. 


Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Alberth Roy Kota,S.Si.,M.Si., menilai rapat koordinasi tersebut sebagai langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen terhadap regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun 2026 harus berpedoman secara konsisten pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Menurutnya, implementasi peraturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam petunjuk teknis yang disusun oleh Dinas Pendidikan harus dilakukan secara proporsional, objektif, dan akuntabel agar tidak menyimpang dan multitafsir. 


Lebih lanjut, Alberth menekankan pentingnya koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi krusial untuk memastikan keabsahan dokumen serta mencegah potensi maladministrasi. Prinsip nondiskriminasi, transparansi, dan kepastian hukum harus menjadi fondasi dalam setiap tahapan SPMB, sehingga hak konstitusional setiap anak untuk memperoleh pendidikan sebagaimana dijamin dalam sistem pendidikan nasional dapat terpenuhi secara adil. 


Berdasarkan data terbaru dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada tahun 2026 total daya tampung kelas X SMA/SMK/sederajat di seluruh NTT mencapai 128.880 kursi, sementara jumlah lulusan SMP/sederajat sebanyak 94.339 siswa, sehingga masih terdapat surplus sekitar 34.541 kursi yang menunjukkan bahwa kapasitas pendidikan menengah secara keseluruhan memadai untuk mengakomodasi seluruh calon murid baru tahun ajaran 2026/2026. Selain itu, ditegaskan bahwa pelaksanaan penerimaan murid baru tahun 2026 bebas dari pungutan. 


Satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan penarikan biaya dalam bentuk apa pun selama proses SPMB. Adapun pengenaan Iuran Pengembangan Pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan pada SMA, SMK, dan SLB di Provinsi NTT, hanya dapat dilakukan setelah satuan pendidikan melaksanakan seluruh tahapan SPMB Tahun 2026 juga setelah dilakukan proses pendataan dan klasifikasi berdasarkan tingkat pendapatan, pekerjaan, dan kemampuan ekonomi orang tua/wali murid baru. 


Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan secara preventif dan korektif dalam proses pelaksanaan SPMB Tahun 2026. Pengawasan preventif dilakukan melalui koordinasi, pemberian saran perbaikan, serta mitigasi potensi maladministrasi sejak tahap persiapan hingga proses penerimaan murid baru. Sementara itu, pengawasan korektif akan dilaksanakan melalui mekanisme pemeriksaan laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaannya.


Alberth juga mendorong agar dilakukan evaluasi pelaksanaan SPMB pada tahun-tahun sebelumnya dijadikan rujukan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement). Setiap dinamika dan tantangan yang muncul harus dipandang sebagai bahan pembelajaran institusional untuk memperkuat sistem, memperjelas prosedur operasional standar, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan. Sinergi antar instansi yang telah terbangun dalam rapat koordinasi ini diharapkan terus diperkuat demi mewujudkan proses SPMB Tahun 2026 yang adil, transparan, akuntabel, dan bebas maladministrasi. Dengan komitmen bersama dan kepatuhan terhadap regulasi, pelaksanaan SPMB tidak hanya menjadi agenda administratif tahunan, melainkan juga manifestasi nyata kehadiran negara dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak di Nusa Tenggara Timur.(*)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa