Kepala Daerah Se- Provinsi NTT Perjuangkan Fleksibilitas Implementasi Undang undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang HKPD Jelang 2027

Pemred Liputan NTT
0


 

KUPANG, LIPUTANNTT.com,Bupati Kupang Yosef Lede bersama Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Bupati/ Walikota Se-provinsi NTT menggelar rapat koordinasi strategis terkait pengelolaan keuangan daerah, khususnya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Selasa (31/03/2026) malam, 


Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Gubernur NTT Melkiades Laka Lena didampingi Wakil Gubernur Johni Asadoma. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, serta para kepala daerah dan pimpinan OPD se-NTT, menunjukkan kuatnya sinergi lintas level pemerintahan dalam mencari solusi bersama.


Kehadiran pemerintah pusat dipimpin oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, yang ditugaskan langsung oleh Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pendampingan, asistensi, dan konsultasi kepada Pemerintah Provinsi NTT. Dari Kementerian Keuangan, hadir Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Adriyanto, sementara Badan Kepegawaian Negara diwakili secara daring oleh Kepala Penilaian Kompetensi ASN, Mohammad Ridwan.


Rapat ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri dalam rangka mengawal implementasi kebijakan strategis nasional, khususnya terkait pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam UU HKPD. Kebijakan ini menjadi tantangan besar bagi daerah, terutama di NTT, yang sebagian besar masih memiliki proporsi belanja pegawai di atas ambang batas tersebut.


Dalam sambutannya, Gubernur NTT Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini membutuhkan perhatian serius dan solusi yang realistis. Ia mengungkapkan bahwa seluruh daerah di NTT masih berada di atas batas 30 persen belanja pegawai.


“Kita harus cari solusi bersama. Ini bukan saatnya mengeluh, tetapi saatnya bekerja dan menemukan jalan keluar terbaik. Harapan kita bersama, tidak ada satupun pegawai, dengan status apa pun, baik di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, yang harus dirumahkan,” tegasnya


Gubernur juga menyoroti urgensi kepastian kebijakan dari pemerintah pusat, mengingat daerah sedang memasuki tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Di sisi lain, daerah juga dihadapkan pada kewajiban alokasi minimal 40 persen untuk belanja infrastruktur pelayanan publik, yang semakin mempersempit ruang fiskal.


Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni menegaskan bahwa kehadiran pemerintah pusat merupakan bentuk komitmen untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan optimal sekaligus menyerap aspirasi daerah.


“Kami hadir untuk memastikan perbendaharaan daerah berjalan baik, sekaligus mendengarkan langsung kondisi dan permasalahan di daerah. Tidak semua persoalan bisa diselesaikan saat ini, namun akan kita rumuskan bersama, termasuk kemungkinan penyesuaian kebijakan di berbagai level,” ujarnya.


Fatoni juga menjelaskan bahwa ketentuan batas maksimal belanja pegawai 30 persen pada tahun 2027 masih memiliki ruang fleksibilitas. Ia merujuk pada ketentuan dalam UU HKPD yang membuka peluang penyesuaian melalui keputusan Menteri Keuangan dengan koordinasi lintas kementerian.


Selain itu, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pemetaan nasional, tidak ada satupun daerah yang saat ini berada di bawah angka 30 persen. Bahkan, rata-rata kabupaten/kota berada di atas 35 persen, sementara beberapa daerah mencatat angka lebih tinggi.


Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut langkah-langkah strategis, antara lain optimalisasi pendapatan daerah, inovasi pembiayaan, serta peningkatan akses terhadap sumber-sumber pendanaan dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai ribuan triliun rupiah.



Sementara itu, Bupati Kupang Yosef Lede dalam pertemuan tersebut menyampaikan pandangannya terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Yosef Lede, menyampaikan bahwa ketentuan belanja pegawai sebesar 30 persen perlu dipahami secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa yang dimaksud belanja pegawai mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga tidak tepat jika hanya difokuskan pada PPPK semata.


Ia juga menekankan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK merupakan kebijakan pemerintah pusat, namun beban pembiayaannya sebagian besar ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD. Hal ini dinilai menjadi tantangan tersendiri, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran.


“Dulu pembiayaan sebagian ditopang APBN, sekarang dibebankan ke daerah. Ini ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga. Di satu sisi ada tuntutan pembangunan, di sisi lain beban belanja pegawai semakin besar,” ungkapnya.


Lebih lanjut, ia menyatakan dukungannya terhadap substansi UU HKPD, namun dengan catatan adanya fleksibilitas bagi daerah. Ia kemudian menyampaikan sejumlah saran konkret kepada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan kebijakan ke depan.


Ia mengusulkan agar dalam implementasi batas belanja pegawai 30 persen, pemerintah pusat memberikan ruang diskresi atau pengecualian khusus bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah, terutama daerah kategori  (3T). Kedua, ia mendorong adanya revisi atau penambahan pasal dalam UU HKPD yang secara eksplisit mengatur fleksibilitas tersebut, sehingga tidak hanya bersifat kebijakan teknis, tetapi memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.


Terkait kebijakan PPPK, ia mengusulkan agar pemerintah pusat kembali mengevaluasi skema pembiayaan, dengan mempertimbangkan pembagian beban yang lebih adil antara APBN dan APBD. Ia menilai, jika pengangkatan PPPK merupakan kebijakan nasional, maka pembiayaannya juga semestinya tidak sepenuhnya dibebankan kepada daerah.


Lebih lanjut dirinya meminta kepastian dan kejelasan terkait implementasi UU HKPD yang direncanakan berlaku penuh pada tahun 2027 sejak dini agar tidak mengganggu proses perencanaan dan penyusunan APBD. Ia menegaskan bahwa ketidakpastian kebijakan akan berdampak langsung pada kualitas perencanaan pembangunan daerah.


“Kalau belum ada kepastian, sementara kami harus menyusun APBD 2027 dari sekarang, ini tentu menjadi dilema bagi daerah. Karena jika tidak mengacu pada undang-undang, akan bermasalah, tetapi kalau mengacu tanpa kejelasan teknis, juga berisiko,” jelasnya.

Ia juga menekankan agar kebijakan efisiensi anggaran tidak berdampak pada pengurangan tenaga kerja secara masif. Menurutnya, pengurangan pegawai dalam kondisi saat ini justru berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru.


“Hari ini, memberhentikan pegawai sama dengan membunuh masyarakat. Padahal tujuan negara adalah mensejahterakan rakyat,” tegasnya.


Di akhir penyampaiannya, Yosef Lede berharap agar seluruh saran dan masukan tersebut dapat ditindaklanjuti dalam forum yang lebih luas serta menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Ia meyakini bahwa persoalan ini tidak hanya dihadapi oleh satu daerah, tetapi merupakan isu nasional yang membutuhkan solusi bersama.


“Saya yakin, jika seluruh daerah menyampaikan hal yang sama, maka ini harus menjadi perhatian serius. Para pemimpin di negeri ini perlu membuka hati untuk melihat bahwa ini adalah persoalan bersama yang harus segera diselesaikan,” pungkasnya.(*)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa