OJK Finalisasi Regulasi ITSK dan Kripto, Soroti Sejumlah Isu Strategis di Sektor Jasa Keuangan

Pemred Liputan NTT
0

KUPANG, LIPUTANNTT.com,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers yang dimulai tepat pukul 10.00 WITA, Senin (6/4/2026), dengan menyoroti sejumlah isu strategis di sektor jasa keuangan.


Pantauan media, kegiatan tersebut diikuti secara luring oleh awak media di Kantor OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sementara pemaparan disampaikan oleh jajaran pimpinan OJK dari pusat.


Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan bahwa saat ini OJK tengah melakukan finalisasi berbagai ketentuan terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), termasuk pengaturan aset keuangan digital dan kripto dan lainnya.


“Finalisasi ini penting untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen,” ujarnya.


Sepanjang bulan Maret, OJK juga mencatat berbagai perkembangan di sektor jasa keuangan, termasuk peningkatan aktivitas digital serta dinamika pada aset kripto yang terus menjadi perhatian regulator.


Konferensi pers tersebut dipandu oleh Moderator Sekar Putih Djarot dan menghadirkan sejumlah pimpinan OJK dari berbagai bidang pengawasan.


Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Dicky Kartikoyono, menegaskan komitmen OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen di tengah pesatnya transformasi digital sektor keuangan.


Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menyoroti pentingnya pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan syariah (SJK). Ia juga menegaskan bahwa OJK akan menindak tegas pihak-pihak yang tidak kooperatif dalam proses hukum.


“Terhadap pihak yang tidak kooperatif, tentu akan ada langkah-langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Dari sisi tata kelola, Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menekankan pentingnya penguatan governance dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.


Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Friderica Widyasari Dewi selaku Ketua Dewan Komisioner OJK, menjelaskan bahwa OJK merupakan lembaga independen sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Independen bukan berarti berada di luar negara, tetapi tetap dalam sistem ketatanegaraan dengan fungsi pengawasan yang bebas dari intervensi,” jelasnya.


Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengingatkan bahwa dinamika geopolitik global saat ini turut berdampak terhadap kondisi ekonomi dan sektor keuangan Indonesia.


OJK memastikan akan terus memperkuat pengawasan serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah tantangan global yang semakin kompleks.(*)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa