Kupang, LIPUTANNTT.com,Sektor Pendidikan menjadi substansi pelayanan publik yang paling banyak dilaporkan masyarakat ke Perwakilan Ombudsman RI NTT sepanjang tahun 2025”.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, S.H., M.H., dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Jumat (22/5), berlangsung secara luring di Aula Otan, kantor Inspektorat Provinsi NTT dan secara daring melalui zoom metting.
Rapat ini melibatkan tim satuan Tugas Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK RI, Perwakilan Ombudsman RI NTT, Inspektorat Provinsi NTT, Inspektorat Kota Kupang, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, dan diikuti oleh Kepala Sekolah SMA/SMK di Provinsi NTT
Dalam pemaparannya Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan data akses pengaduan dalam lima tahun terakhir, substansi pendidikan merupakan salah satu dari lima besar substansi yang paling sering mengalami permasalahan dan dilaporkan ke Perwakilan Ombudsman RI NTT. Padahal menurut Max, pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Ia menyampaikan bahwa pada substansi pendidikan, kepatuhan terhadap instrumen hukum merupakan salah satu permasalahan yang sering dilaporkan.
“Regulasinya sudah ada. Namun, tingkat kepatuhannya sangat lemah terutama di level satuan pendidikan. Sehingga, dalam upaya percepatan penyelesaian laporan masyarakat , Ombudsman sering menggunakan jalur koordinasi melalui skema focal point bersama dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota termasuk kepala sekolah sebagai pelaksana layanan pendidikan, ” ujar Max Jemadu.
Laporan Pada Sektor Pendidikan Meningkat:
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT itu juga memaparkan data terkait peningkatan jumlah laporan masyarakat pada sektor pendidikan yang mengalami peningkatan. Dimana pada tahun 2024 tercatat sebanyak 104 laporan masyarakat dan di tahun 2025 meningkat menjadi 149 laporan.
Menurut Max, peningkatan jumlah laporan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak pelayanan pendidikan setelah terbitnya Pergub NTT Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan. Ia menilai regulasi tersebut memberikan dampak positif terhadap keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan atau pelayanan yang tidak sesuai dengan regulasi.
Pemetaan Ombudsman, pungutan jadi masalah dominan:
Berdasarkan hasil pemetaan Ombudsman NTT, Menurut Max Jemadu, pungutan pada sektor pendidikan masih menjadi laporan terbanyak yang diterima dalam dua tahun terakhir. Praktik tersebut ditemukan di berbagai jenjang Pendidikan, termasuk pada area wajib belajar 9 tahun di Tingkat SD dan SMP maupun pada jenjang pendidikan menengah atas.
Menurut Max, meski regulasi telah melarang pungutan pada jenjang wajib belajar sembilan tahun, praktik penggalangan dana melalui sumbangan komite masih sering disalahgunakan.
“Penggalangan dana sumbangan yang melibatkan pihak sekolah, mulai dari kepala sekolah hingga bendahara, berpotensi pada penyalahgunaan wewenang. Modus ini kerap digunakan untuk menghindari larangan pungutan,” tegasnya.
Selain pungutan, Ombudsman juga menerima banyak laporan terkait pelayanan ijazah, penanganan kekerasan di satuan pendidikan yang belum optimal, pelayanan pengaduan di dinas pendidikan yang lambat ditindaklanjuti, hingga pungutan IPP saat tahapan daftar ulang SPMB.
“Permasalahan-permasalahan ini perlu menjadi catatan serius yang harus ditindaklanjuti bersama,” ujarnya.
SPMB Masih Rawan Maladministrasi:
Dalam pengawasan pelaksanaan SPMB, Ombudsman NTT menemukan berbagai potensi maladministrasi yang terus berulang setiap tahun. Sejumlah persoalan yang sering ditemukan antara lain manipulasi domisili untuk memenuhi jalur tertentu, penyalahgunaan jalur afirmasi, praktik siswa titipan, jual beli kursi hingga gangguan sistem aplikasi pendaftaran.
Menurut Plt. Kepala Perwakilan
Ombudsman itu, berbagai persoalan tersebut muncul karena masih lemahnya sistem pengawasan internal dan belum optimalnya integrasi data antar instansi.
Selain itu, lanjutnya, ketimpangan mutu sekolah antarwilayah juga menjadi salah satu akar persoalan yang mendorong masyarakat berlomba masuk ke sekolah-sekolah tertentu.
“Budaya titipan dan intervensi juga masih menjadi persoalan yang terus ditemukan dalam proses penerimaan peserta didik,” ujar Max Jemadu.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Ombudsman NTT merekomendasikan sejumlah langkah strategis untuk memperbaiki pelaksanaan SPMB 2026 agar lebih transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi maupun maladministrasi.
Rekomendasi tersebut antara lain publikasi petunjuk teknis lebih awal, integrasi data antara Dinas Pendidikan, Dukcapil dan Dinas Sosial, transparansi kuota secara realtime kepada publik, penguatan helpdesk dan kanal pengaduan, hingga pengawasan internal terhadap pungutan dan kepatuhan pelaksanaan juknis SPMB.
Ia menegaskan perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sektor pendidikan di NTT harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan pendidikan di daerah.
“Jika tahun depan persoalan kepatuhan ini masih ditemukan, maka harus ada perubahan besar dalam pelayanan pendidikan di NTT,” pungkasnya.(*)

