Terima kunjungan KPK, Ombudsman NTT Ungkap Sejumlah Catatan Pengawasan Pada Sektor Pendidikan

Pemred Liputan NTT
0

 

Kupang, LIPUTANNTT.com,Dalam rangka melaksanakan upaya pencegahan korupsi pada Layanan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Satuan Tugas Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK melakukan kunjungan koordinasi ke Perwakilan Ombudsman RI NTT, Senin (18/5).

Kunjungan ini dipimpin oleh Kasatgas Pencegahan KPK RI, Roady Robby didampingi  Tim Analis Pemberantasan TPK KPK RI dan diterima langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, S.H., M.H., bersama Tim Asisten Ombudsman NTT.


Memulai pertemuan tersebut, Kasatgas Pencegahan KPK RI, Roady Robby, menyampaikan bahwa koordinasi ini dilakukan untuk memetakan tren pengaduan pelayanan publik yang diterima Perwakilan Ombudsman RI NTT, sekaligus melihat pola penyelesaian laporan masyarakat khususnya pada sektor Pendidikan.


Menurut dia, sektor pendidikan menjadi perhatian penting menjelang pelaksanaan SPMB untuk mencegah praktik pungutan liar dan permasalahan lainnya terutama pada sekolah-sekolah favorit.


“Hal ini dilaksanakan untuk mewujudkan implementasi SPMB 2026 berjalan secara adil dan transparan,” ujar Robby.


Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, S.H., M.H., mengatakan bahwa saat ini pengaduan pelayanan publik yang diterima Perwakilan Ombudsman RI NTT didominasi oleh sejumlah sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, kepegawaian, dan agraria.


Khusus pada sektor pendidikan, menurut dia, Ombudsman masih menemukan persoalan yang bersifat berulang dan cenderung sistemik, terutama terkait praktik pungutan di lingkungan sekolah.


“Ombudsman telah melakukan berbagai upaya, mulai dari kajian, penyelesaian laporan masyarakat, hingga koordinasi dengan instansi terkait. Namun ketidakpatuhan terhadap peraturan terkait penggalangan pendanaan pendidikan masih terus berulang,” ujarnya.


Ia menjelaskan pungutan yang dikeluhkan masyarakat tidak selalu berbentuk biaya resmi. Pungutan sering dikemas sebagai sumbangan, tetapi dalam prakteknya bersifat wajib karena disertai unsur tekanan, batas waktu pembayaran, maupun ancaman sanksi berupa larangan mengikuti ujian hingga penahanan ijazah bagi peserta didik yang belum melunasi sumbangan tersebut.


Terkait pola penyelesaian pengaduan pada sektor Pendidikan, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT itu menyampaikan bahwa sejauh ini pola penyelesaian dilakukan melalui beberapa mekanisme salah satunya adalah focal point dengan memanfaatkan pejabat penghubung pada instansi terkait. Menurut Max, pendekatan tersebut dinilai cukup efektif karena sebagian besar laporan dapat diselesaikan secara cepat. 


Dalam kesempatan yang sama, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI NTT, Alberth Roy Kota, S.Si. M.Si., mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan, Ombudsman menemukan berbagai persoalan dalam proses SPMB, seperti pelanggaran petunjuk teknis, intervensi zonasi oleh oknum pejabat, kendala penggunaan aplikasi daring, hingga dugaan manipulasi persyaratan administrasi. 


“Pungutan paling sering terjadi pada tahap pendaftaran ulang dengan nominal pungutan bervariasi. Bahkan mencapai  jutaan rupiah dengan komponen pungutan beragam, mulai dari biaya tes masuk hingga biaya lain yang seharusnya tidak dibebankan kepada peserta didik,” ujar Alberth Kota.


Ia menambahkan bahwa saat ini, Pemerintah Provinsi NTT telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan sebagai tindak lanjut atas persoalan pungutan dana pendidikan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Dalam peraturan tersebut, telah diatur klasifikasi dan batas maksimal pungutan biaya pendidikan sebesar 100 ribu. Kebijakan itu dinilai menjadi langkah perbaikan tata kelola layanan pendidikan menengah  dan berdasarkan informasi, diketahui bahwa ada  siswa pada jenjang pendidikan menengah dengan kriteria tertentu tidak lagi dikenakan pungutan.


Adapun Perwakilan Ombudsman RI NTT mengapresiasi langkah koordinasi yang dilakukan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI.  Sinergitas pengawasan ini  diperlukan untuk memastikan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung adil, transparan dan bebas dari praktik maladministrasi hingga korupsi.(*)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa