KUPANG, LIPUTANNTT.com,"Penyusunan dan penetapan Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API) Tahun 2025–2045 menjadi sangat penting sebagai pedoman bersama dalam upaya meningkatkan ketahanan daerah terhadap dampak perubahan iklim. Dokumen ini bukan hanya menjadi produk perencanaan, tetapi juga menjadi komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Nusa Tenggara Timur."
Demikian disampaikan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, saat membuka kegiatan Sosialisasi Keputusan Gubernur NTT Nomor 124/KEP/HK/2026 tentang Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025–2045 di Hotel Harper Kupang, Rabu (17/6/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur Melki Laka Lena menyampaikan apresiasi kepada Program SIAP SIAGA, kemitraan Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia, serta seluruh pihak yang telah mendukung penyusunan dokumen RAD API secara kolaboratif bersama mitra pembangunan dan Kelompok Kerja Perubahan Iklim NTT di bawah koordinasi BAPPERIDA Provinsi NTT.
“Atas nama Pemerintah Provinsi NTT, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Program SIAP SIAGA serta seluruh pihak yang telah memfasilitasi proses penyusunan dokumen ini. Kehadiran forum pentahelix hari ini menjadi bukti bahwa kolaborasi lintas sektor adalah jalan terbaik menuju NTT yang tangguh dalam menghadapi perubahan iklim,” ujar Melki Laka Lena.
Menurutnya, perubahan iklim bukan lagi isu masa depan, melainkan tantangan nyata yang sudah dirasakan masyarakat NTT saat ini. Dampaknya terlihat melalui musim kemarau yang semakin panjang, perubahan pola curah hujan, meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi, hingga ancaman terhadap sektor pertanian, perikanan, dan ketersediaan air bersih.
“Perubahan iklim merupakan tantangan nyata yang kita hadapi bersama. Karena itu, diperlukan langkah-langkah yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan agar masyarakat kita semakin tangguh menghadapi berbagai risiko yang ditimbulkan,” katanya.
Gubernur Melki menegaskan bahwa Keputusan Gubernur Nomor 124/KEP/HK/2026 menjadi dasar arah kebijakan dan langkah strategis yang harus dilaksanakan secara terintegrasi lintas sektor, lintas wilayah, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat, dunia usaha, akademisi, media, dan mitra pembangunan.
Ia menyebut NTT merupakan salah satu daerah dengan tingkat kerentanan iklim yang tinggi. Curah hujan yang rendah, musim kering yang panjang, ancaman siklon tropis, banjir, longsor, hingga kekeringan menjadi tantangan yang terus dihadapi hampir setiap tahun. Kondisi tersebut semakin kompleks dengan tingginya angka kemiskinan, stunting, dan berbagai persoalan sosial lainnya.
“Dalam konteks itulah RAD API NTT Tahun 2025–2045 hadir bukan sekadar dokumen teknis, tetapi menjadi mandat politik dan moral untuk melindungi kehidupan dan penghidupan masyarakat NTT dari dampak perubahan iklim,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi RAD API ke dalam seluruh dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari RPJMD, RKPD, hingga Renstra perangkat daerah. Menurutnya, setiap organisasi perangkat daerah harus mampu mengidentifikasi dan mengintegrasikan aspek adaptasi perubahan iklim ke dalam program dan kegiatan yang direncanakan.
“RAD API tidak boleh menjadi dokumen yang hanya tersimpan di rak arsip. Dokumen ini harus menjadi kompas yang memandu arah pembangunan NTT menuju daerah yang semakin tangguh dan berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Melki menjelaskan bahwa RAD API selaras dengan berbagai agenda prioritas nasional, antara lain ketahanan pangan, ketahanan air, transisi energi, penguatan sistem kesehatan, dan perlindungan ekosistem. Kelima bidang tersebut dinilai sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat NTT.
Ia juga menegaskan bahwa implementasi RAD API membutuhkan kolaborasi pentahelix yang kuat. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.
“Pencapaian target RAD API membutuhkan kontribusi nyata dari pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat sipil, media, dan mitra pembangunan. Karena itu, saya mengajak seluruh pihak menjadikan RAD API sebagai acuan bersama dalam merancang program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat,” katanya.
Kepada pemerintah kabupaten dan kota, Gubernur Melki meminta agar segera menyusun RAD API di wilayah masing-masing. Menurutnya, dokumen tersebut harus disesuaikan dengan karakteristik geografis dan sosial daerah masing-masing serta terintegrasi dengan RAD API Provinsi NTT.
“RAD API kabupaten/kota harus bersifat operasional, kontekstual, dan terhubung secara vertikal dengan RAD API provinsi. Inilah wujud tata kelola iklim yang berjenjang dan akuntabel,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga mengingatkan bahwa perubahan iklim bukan semata-mata isu lingkungan hidup, melainkan isu kemanusiaan, ekonomi, dan ketahanan daerah yang harus menjadi perhatian seluruh sektor pembangunan.
“Saya mendorong seluruh perangkat daerah agar tidak menempatkan perubahan iklim hanya sebagai urusan Dinas Lingkungan Hidup. Ini adalah isu lintas sektor yang harus tercermin dalam kebijakan, perencanaan, penganggaran, dan program kerja setiap instansi,” pungkasnya.(*/ BS)

