Ombudsman NTT Tekankan Reformasi Birokrasi Polri Harus Berorientasi pada Pelayanan Publik yang Nyata

Pemred Liputan NTT
0

 

Kupang, LIPUTANNTT.Com,Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Alberth Roy Kota, S.Si., M.Si., menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Bidang Reformasi Birokrasi Polri T.A. 2026 Satker Jajaran Polda NTT yang berlangsung di Lt. 5 Ballroom Hotel Sylvia Kupang, Selasa (26/05/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran satuan kerja di lingkungan Polda Nusa Tenggara Timur sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di institusi Kepolisian.


Dalam kesempatan tersebut, Alberth membawakan materi mengenai hasil penilaian maladministrasi tahun 2025 lingkup Polda NTT. Ia menegaskan bahwa reformasi birokrasi tidak dapat dimaknai sebatas pemenuhan administrasi atau penyusunan dokumen formal semata, melainkan harus mampu menghadirkan perubahan nyata dalam kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, ukuran utama keberhasilan reformasi birokrasi terletak pada bagaimana masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, jelas, mudah diakses, transparan, serta bebas dari praktik maladministrasi.


Alberth menyampaikan bahwa Ombudsman memandang pelayanan publik sebagai wajah utama kehadiran negara di tengah masyarakat. Karena itu, setiap institusi penyelenggara layanan publik, termasuk Kepolisian, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai standar, memberikan kepastian, dan menjunjung prinsip keadilan bagi masyarakat.

Dalam pemaparannya, Alberth juga menjelaskan bahwa penilaian maladministrasi yang dilakukan Ombudsman bukan bertujuan mencari kesalahan institusi, melainkan menjadi instrumen evaluasi untuk melihat sejauh mana kualitas tata kelola pelayanan publik telah berjalan secara efektif. Hasil penilaian tersebut diharapkan menjadi bahan refleksi dan dasar perbaikan berkelanjutan bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Polda NTT.


Ia menyoroti bahwa masih terdapat tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, terutama pada aspek konsistensi penerapan standar pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, transparansi informasi layanan, hingga penguatan pengawasan internal. Menurut Alberth, berbagai persoalan maladministrasi sering kali muncul bukan karena ketiadaan aturan, tetapi karena lemahnya implementasi, rendahnya pengawasan, dan belum terbentuknya budaya pelayanan yang benar-benar berorientasi kepada masyarakat.

“Kepercayaan publik dibangun dari pengalaman pelayanan sehari-hari. Ketika masyarakat datang untuk memperoleh layanan dan mereka diperlakukan dengan baik, mendapat kepastian, serta dilayani secara profesional, maka di situlah kepercayaan terhadap institusi tumbuh,” ungkap Alberth dalam forum tersebut.


Alberth menegaskan bahwa salah satu indikator penilaian yang perlu menjadi perhatian seluruh penyelenggara pelayanan publik adalah bagaimana proses perencanaan dilaksanakan secara terbuka, terukur, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menjelaskan bahwa perencanaan yang baik bukan hanya menyusun program kerja, tetapi memastikan seluruh kebijakan, target, penggunaan anggaran, serta pelaksanaan pelayanan memiliki arah yang jelas dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.


Menurutnya, banyak persoalan pelayanan publik muncul bukan karena kurangnya program, melainkan lemahnya perencanaan dan tidak sinkronnya pelaksanaan di lapangan dengan kebutuhan riil masyarakat. Karena itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas harus mulai dibangun sejak tahap perencanaan, bukan hanya pada tahap pelaporan.


“Perencanaan yang transparan dan akuntabel menjadi fondasi penting dalam reformasi birokrasi. Ketika perencanaan dilakukan dengan baik, terbuka, dan terukur, maka pelaksanaan pelayanan publik juga akan lebih mudah diawasi, dievaluasi, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Alberth.

Ia juga menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang berintegritas dan responsif di seluruh lini pelayanan Kepolisian. Menurutnya, reformasi birokrasi yang berhasil adalah reformasi yang mampu mengubah pola pikir aparatur dari sekadar menjalankan prosedur menjadi menghadirkan pelayanan yang benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.


Selain menghadirkan Perwakilan Ombudsman NTT, kegiatan tersebut turut menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kupang, yakni Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI), Edy Suwignyo, S.E., M.M. Dalam materinya mengenai pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Edy membagikan pengalaman dan praktik baik pembangunan budaya integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

Ia menjelaskan bahwa pembangunan Zona Integritas membutuhkan komitmen yang konsisten, mulai dari penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengelolaan pengaduan masyarakat, hingga pengembangan inovasi layanan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan stakeholder. Menurutnya, keberhasilan pembangunan Zona Integritas bukan hanya ditentukan oleh penilaian administratif, tetapi oleh kemampuan organisasi menjaga integritas dan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.


Kegiatan Rakernis tersebut menjadi ruang strategis untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam mendorong reformasi birokrasi yang substantif, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Nusa Tenggara Timur.(*)



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa