Gubernur NTT Dorong Optimalisasi PAD dan Percepat Implementasi Pergub Nomor 13 Tahun 2025 di Flores

Pemred Liputan NTT
0

 

Ende, LIPUTANNTT.Com,Gubernur Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan pentingnya percepatan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui implementasi Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025, peningkatan kinerja perangkat daerah penghasil PAD, serta pengelolaan aset daerah yang lebih produktif.


Penegasan tersebut disampaikan Gubernur saat memimpin pertemuan bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Wilayah Ende, Nagekeo, dan Ngada di Kantor UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Ende, Senin (6/7).


Turut hadir Anggota DPRD Provinsi NTT Junaidin Mahasan, Wakil Bupati Ende, Dominikus Minggu Mere, Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Ende, Nagekeo, dan Ngada, serta jajaran perangkat daerah penghasil PAD, antara lain dari sektor kehutanan, perikanan, perhubungan, dan Cabang Dinas Pendidikan.


Dalam arahannya, Gubernur menegaskan bahwa Pergub Nomor 13 Tahun 2025 merupakan kebijakan untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang taat membayar pajak.


"Pergub ini harus dijelaskan dengan baik kepada masyarakat. Dalam berbagai diskusi, ketika dijelaskan secara rasional, masyarakat bisa menerima. Pajak adalah urusan bersama. Ini adalah bentuk keadilan bagi masyarakat yang taat membayar pajak. Mereka yang memenuhi kewajibannya harus dibedakan dengan mereka yang belum melaksanakan kewajiban," tegas Gubernur.


Menurut Gubernur, setelah tahapan sosialisasi dilakukan secara masif, implementasi Pergub harus dijalankan secara konsisten dengan dukungan pemerintah kabupaten, kepolisian, Satpol PP, dan PT Jasa Raharja.


'Kita jangan takut menjalankan tugas. Setelah sosialisasi dilakukan dengan baik, umumnya masyarakat akan patuh. Yang paling penting adalah kita memberi contoh mulai dari diri sendiri dengan memastikan seluruh kendaraan yang kita miliki telah membayar pajak," ujarnya.


Pada kesempatan tersebut, Gubernur meminta setiap UPTD memaparkan target PAD tahun 2026, realisasi yang telah dicapai, tantangan di lapangan, serta dukungan yang dibutuhkan dari Pemerintah Provinsi.


Dari paparan masing-masing UPTD diketahui bahwa seluruh sektor masih menghadapi tantangan dalam pencapaian target, baik akibat dampak bencana alam, keterbatasan sarana dan prasarana, minimnya sumber daya manusia, hingga belum optimalnya kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi.


Selain sektor pajak kendaraan bermotor, rapat juga membahas potensi peningkatan PAD dari sektor kehutanan, perikanan, pendidikan, dan pemanfaatan aset daerah.


Menanggapi berbagai kendala tersebut, Gubernur meminta seluruh perangkat daerah melakukan evaluasi berkala dan menghadirkan berbagai inovasi dalam meningkatkan penerimaan daerah.


"Kita tidak bisa membangun daerah apabila PAD tidak mencapai target. Karena itu, seluruh perangkat daerah harus kreatif mencari terobosan baru, bukan bekerja dengan cara-cara lama. Kinerja akan terus dievaluasi secara berkala," katanya.


Kepada perangkat daerah yang mengelola retribusi, Gubernur juga meminta penegakan aturan dilakukan secara tegas terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya.


"Pengusaha yang masih belum taat segera diundang dan dilakukan rapat bersama aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian. Demikian pula di sektor perikanan. Semua harus berjalan sesuai aturan," tegasnya.


Di bidang kelembagaan, Gubernur meminta seluruh usulan kebutuhan personel disusun berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja agar penambahan sumber daya manusia benar-benar sesuai kebutuhan organisasi.


Dalam rapat tersebut, Gubernur juga menyoroti besarnya potensi aset milik Pemerintah Provinsi yang belum dimanfaatkan secara optimal. Ia mengusulkan pengelolaan aset dilakukan lebih profesional sehingga mampu menjadi sumber PAD baru.


"Kita harus mengoptimalkan seluruh aset pemerintah daerah. Aset yang ada perlu dipetakan per sektor dan per wilayah. Saya mengusulkan adanya semacam manajer investasi daerah yang bertugas mencari peluang kerja sama dengan pihak ketiga sehingga aset-aset pemerintah dapat dimanfaatkan secara produktif, baik oleh instansi pemerintah maupun dunia usaha sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Gubernur.


Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi NTT Junaidi menyatakan dukungannya terhadap berbagai langkah yang ditempuh Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan PAD, termasuk implementasi Pergub Nomor 13 Tahun 2025.


Menurutnya, target PAD Provinsi NTT merupakan pekerjaan besar yang hanya dapat dicapai melalui berbagai terobosan dan perubahan cara kerja.


"Pergub ini memang bukan kebijakan yang populer, tetapi merupakan langkah yang tepat. Aspirasi yang kami terima saat reses sebagian besar datang dari masyarakat yang belum taat pajak. Karena itu kita harus mampu menjelaskan kebijakan ini secara rasional agar dipahami masyarakat," ujarnya.


Wakil Bupati Ende dr. Dominikus Mere juga menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Ende untuk terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi, khususnya dalam pelaksanaan Pergub Nomor 13 Tahun 2025, penertiban kendaraan dinas, koordinasi lintas perangkat daerah, serta optimalisasi aset pemerintah sebagai sumber PAD.


Melalui pertemuan tersebut, Pemerintah Provinsi NTT menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, serta mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur.(*/ ow)



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa