SOE, LIPUTANNTT. COM, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2026, Selasa 30 September 2026.
Kegiatan bersejarah tersebut berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Nekmese Soe, dan dihadiri langsung oleh Bupati TTS, jajaran BKPSDM, serta ribuan peserta PPPK.
Kepala BKPSDM Kabupaten TTS, Dominggus J.O Banunaek, SE, http://M.Si., dalam laporannya menyampaikan total sebanyak 1.590 orang telah melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk formasi tahun ini.
Rinciannya:
- 1.154 orang jabatan Teknis
- 424 orang jabatan Guru
- 12 orang jabatan Kesehatan
Dari total tersebut, komposisi gender terdiri dari 496 laki-laki dan 1.096 perempuan.
Berdasarkan golongan:
- Grade IX: 593 orang
- Grade V: 939 orang
- Grade VII: 40 orang
- Grade III: 17 orang
- Grade I: 1 orang
Pada hari penyerahan ini, sebanyak *1.560 orang* menerima SK secara resmi. Sementara *30 orang* lainnya belum menerima SK dengan rincian: *28 orang* masih dalam proses perbaikan dokumen menunggu konfirmasi dari BKN dan Kementerian PAN-RB, serta *2 orang* mengajukan pengunduran diri.
Selain itu, tercatat 2 orang PPPK telah meninggal dunia, yaitu Albertus Fallo (masih dalam proses perbaikan dokumen) dan Priskilla Tefbana (SK telah ditandatangani). Pemerintah Kabupaten menyampaikan duka cita mendalam.
Bupati TTS Eduard Markus Lioe dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh penerima SK.
"Hari ini adalah momen penting dan membanggakan. Kehadiran Saudara-saudari adalah harapan baru untuk memperkuat pelayanan publik. Ingatlah, status ini bukan sekadar pekerjaan, melainkan sebuah amanah yang harus dijalankan dengan integritas, profesionalisme, dan loyalitas. Tugas utama Saudara adalah melayani masyarakat, bukan hanya unit kerja masing-masing," tegas Bupati Eduard.
Bupati berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat menjadi aparatur yang tidak hanya dibanggakan pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Kepala BKPSDM menambahkan, tujuan penyerahan SK ini agar para PPPK Paruh Waktu segera lapor diri dan mulai bekerja di unit kerja masing-masing, serta proses pembayaran gaji dapat dilakukan sesuai Tanggal Mulai TMT yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai Tugas (SPMT).
"Semoga Tuhan senantiasa membimbing langkah kita dalam mengabdi untuk masyarakat, bangsa, dan negara," tutup Bupati.(WL)

