KUPANG, LIPUTANNTT.com,Gubernur NTT, Melki Laka Lena, selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTT, membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025 di Aula Kelimutu Kanwil BPN Provinsi NTT pada Rabu, (9/7/2025).
Mengusung tema "Ayo Bangun NTT : Menuju Reforma Agraria yang inklusif dan partisipatif melalui kerja bersama GTRA dalam percepatan redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan dan tanah transmigrasi sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi NTT", Gubernur Melki menyatakan rapat ini adalah wadah penguatan sinergi antar instansi dan kolaborasi lintas sektor dalam mendukung percepatan redistribusi tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dan Tanah Transmigrasi, serta dengan kegiatan Penataan Aset dan Penataan Akses sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis pemanfaatan tanah.
“Visi kita adalah Reforma Agraria yang inklusif dan partisipatif. Inklusif artinya terbuka dan melibatkan semua pihak, sedangkan partisipatif artinya masyarakat juga harus terlibat aktif dalam setiap tahapnya,” ujar Melki.
Gubernur Melki menjabarkan, Provinsi NTT mempunyai sumber potensi TORA dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) seluas 75.354,04 hektar yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota, dari luasan tersebut yang sudah ditindaklanjuti untuk legalisasi aset sampai dengan tahun 2024 seluas 22.785,35 hektar dan yang belum ditindaklanjuti seluas 52.568,69 hektar. Serta potensi TORA dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH), Provinsi NTT juga memiliki sumber potensi TORA dari Tanah Transmigrasi sebanyak 3.560 Bidang yang tersebar di 11 Kabupaten di 21 Unit Permukiman Transmigrasi (UPT), dari potensi tersebut yang sudah ditindaklanjuti legalisasi aset sampai dengan tahun 2024 sebanyak 640 bidang dan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 2.920 bidang.
"Tim GTRA memiliki peranan penting menindaklanjuti potensi TORA dari Pelepasan Kawasan Hutan dan dari Tanah Transmigrasi dengan kegiatan Penataan Aset dan selanjutnya diikuti kegiatan Penataan Akses. Sehingga diharapkan rapat ini dapat merumuskan strategi percepatan legalisasi aset dan redistribusi tanah, serta menyusun rencana pengembangan penataan akses oleh Tim GTRA Tahun 2025, untuk mewujudkan peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial dan ekonomi," ungkap Gubernur.
Sementara Kakanwil ATR/BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas mengungkapkan, sejalan dengan tema Rapat Koordinasi, dirinya menyampaikan ajakan untuk terus memperkuat sinergi dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Sebagaimana amanat dari Asta Cita 6 Presiden RI, yaitu: "Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Memperkuat Ekonomi serta Mengatasi Kemiskinan", kita semua perlu menjadi bagian dari solusi tersebut.
"Saya juga mengajak seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota serta anggota GTRA di Provinsi NTT untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor, menyusun strategi penataan akses secara konkret dan memberdayakan masyarakat melalui pelatihan, dukungan modal, dan infrastruktur penunjang," ungkapnya.
Menutup sambutannya, Ia berharap pelaksanaan Rapat GTRA Provinsi NTT dapat menjadi forum strategis untuk mengintegrasikan peran seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
"Mari bekerja sama menuju tujuan bersama, Mewujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat Provinsi NTT," ujar Kakanwil BPN.
Sebelumnya Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil ATR/BPN Provinsi NTT, Ludgardis Blitanagy dalam Laporannya, menyampaikan, “Tujuan kegiatan ini adalah, pertama meningkatkan sinergi dan komitmen yang solid antar instansi pemerintah, lembaga terkait, dan para pemangku kepentingan lainnya. Kedua, menyatukan data dan rencana yang akan dilaksanakan dalam Tim GTRA. Ketiga, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam percepatan proses redistribusi tanah, baik dari pelepasan kawasan hutan maupun tanah transmigrasi. Keempat, menguatkan akses dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sebagai bagian dari Reforma Agraria, serta kelima mendukung tercapainya tujuan Reforma Agraria yang berkeadilan dan berpihak pada kesejahteraan rakyat," urainya.
Untuk diketahui, Rapat koordinasi tersebut menghadirkan 3 Narasumber diantaranya, Direktur Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan Permukiman Transmigrasi Kementerian Desa dan Transmigrasi RI secara virtual melalui Zoom Meeting, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT serta Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIV Kupang.
Sementara peserta berjumlah 65 orang yang terdiri dari Pejabat Fungsional Pertanahan Ahli Madya, Kanwil BPN Provinsi NTT, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT, Pejabat Pengawas dan Koordinator Seksi pada Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Tanah, Kantor Pertanahan Kota Kupang, Analis Pertanahan dan Tenaga Ahli Pertanahan dari BPN dan instansi terkait dan Konsultan Perorangan Reforma Agraria dalam kegiatan BTRH di wilayah kerja NTT.(*Ft)