KUPANG,LIPUTANNTT.COM. Keberadaan tempat penjualan air di jalan Pulau indah RT 003 RW 001 kelurahan Oesapa Barat kecamatan Kelapa Lima kota Kupang. (sekarang jalan Mesakh Amalo) kini menjadi sumber polemik setelah aktivitas operasionalnya diduga menyebabkan kerusakan jalan dan mengganggu ketenangan warga. Camat kelapa Lima I Wayan Gede Astawan saat di temui media ini di ruangannya pada Rabu, 4/12/25)
Camat kelapa Lima I Wayan Gede Astawan menjelaskan Masalah ini semakin kompleks karena izin usaha ternyata telah diterima tanpa melalui koordinasi atau verifikasi dengan perangkat Pemerintah setempat.
Lokasi sumur bor dan Pengisian penjualan air tengki tersebut dilaporkan tidak hanya mengakibatkan infrastruktur jalan sekitar rusak, tetapi juga mengganggu aktivitas harian Anak-anak sekolah serta jemaat dan kegiatan gereja di sekitarnya turut merasakan dampak negatif dari lalu lintas kendaraan pengangkut air.
Selanjutnya Persoalan ini sebenarnya telah dibahas dalam sebuah pertemuan pada Desember 2024 silam. Kala itu, disepakati bahwa tempat penjualan air akan ditutup sementara waktu sampai pengelola memperoleh izin yang sah dan sesuai. Seluruh pemangku kepentingan diundang dan diharapkan mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama.
Namun, berdasarkan penelusuran terbaru, pengelola ternyata telah memiliki izin. Izin tersebut diduga tidak diperoleh melalui sistem (OSS) dan prosesnya sama sekali tidak melibatkan atau dikoordinasi dengan aparat lokal, mulai dari tingkat RT, RW, hingga Kelurahan.
"Karena tupoksi aparat Pemerintah tidak sampai ke proses pemberian izin semacam itu, kami hanya dapat memberikan himbauan," ujar wayan.
Upaya formal pun telah dilakukan dengan melaporkan masalah ini ke Badan Pengawasan Penggunaan Pengadaan Negara (PP) agar dapat ditindaklanjuti." Ujar Wayan
Lebih lanjut Pihak Pemerintah menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan, agar Ke depan, diharapkan semua proses perizinan baik yang diterbitkan oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun Kota/ kabupaten wajib melakukan koordinasi dan verifikasi dengan perangkat terdepan mulai dari RT, RW, Kelurahan, hingga Kecamatan.
Koordinasi tersebut dinilai krusial untuk memastikan bahwa setiap izin yang dikeluarkan telah mempertimbangkan kondisi lapangan, menjaga kepentingan umum, serta melindungi infrastruktur dan kenyamanan masyarakat di wilayah terkait. ' harapnya.(*)


