Jakarta, LIPUTANNTT.Com,Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat mengenai wacana kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan besaran nominal iuran yang diberlakukan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang ada. Untuk peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, iuran kelas I ditetapkan sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu.
"Khusus untuk peserta kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan, sehingga yang dibayarkan peserta hanya Rp35 ribu," jelas Rizzky dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Rizzky menegaskan bahwa Program JKN merupakan asuransi sosial yang menganut prinsip gotong royong, di mana sumber dana utama berasal dari iuran peserta. Peserta yang sehat turut membantu membiayai peserta yang sakit, sehingga keberlanjutan program sangat bergantung pada keseimbangan antara iuran yang masuk dan biaya pelayanan kesehatan yang dikeluarkan.
"Operasi pemasangan ring jantung satu pasien JKN bisa mencapai Rp150 juta. Bayangkan jika seseorang menabung Rp35 ribu per bulan seperti iuran kelas III, maka butuh waktu 357 tahun untuk bisa membayar biaya operasi tersebut. Namun dengan adanya Program JKN, biaya itu bisa ditanggung dari iuran 4.285 orang peserta kelas III lainnya yang sehat," terang Rizzky memberi ilustrasi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa iuran peserta tidak hanya digunakan untuk membayar pelayanan kesehatan peserta yang sakit, tetapi juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif yang melibatkan mitra fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta untuk turut berperan menjaga keberlangsungan Program JKN melalui hal-hal sederhana seperti mengajak orang terdekat agar disiplin membayar iuran, serta meningkatkan literasi kesehatan dan informasi seputar Program JKN.
"Kami sudah menyediakan berbagai konten edukasi di media sosial resmi BPJS Kesehatan, bahkan kini hadir di live TikTok agar masyarakat bisa berinteraksi langsung dengan Duta BPJS Kesehatan. Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga keberlanjutan Program JKN supaya bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang," pungkas Rizzky.(*)

